Dipecat Akibat Tersangkut Kasus Korupsi, PTUN Menangkan Gugatan 11 PNS Terhadap Bupati Matim
"Para ASN memang melakukan gugatan di PTUN Kupang atas SK pemberhentian yang dikeluarkan Bupati Matim," kata Boni, Sabtu (15/6/2019).
“Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain,” kata Bahtiar, Senin 29 April 2019.
Sedangkan untuk tindak pidana umum, lanjut Bahtiar, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.
“Prinsipnya SKB tersebut tidaklah membuat hukum baru. SKB tersebut menegaskan dan mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN untuk melaksanakan PTDH terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Bahtiar.
“SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 April 2019,” tambah Bahtiar.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 11 PNS Gugat Bupati Lantaran Dipecat karena Tersangkut Kasus Korupsi, Dikembalikan sebagai PNS