Harta Jokowi Bikin 'Gaduh' di Sidang MK, Bambang Widjojanto : Kas Rp 6 M Tapi Sumbang Kampanye 19 M?

Setidaknya ada 7 daftar kecurangan pemilu Paslon 01 yang diungkap pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Repro kompas tv
Ketua Tim Pengacara Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto, membacakan permohonann gugatan pada sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). Bambang Widjojanto mengungkap dugaan pelanggaran dana kampanye Joko Widodo-KH Maruf Amin 

TRIBUNBATAM.id -  Kuasa hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto bersama tim pengacara membongkar daftar kecurangan Paslon 01 dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Setidaknya ada 7 daftar kecurangan pemilu Paslon 01 yang diungkap pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

 Ke-7 daftar kecurangan itu mulai dari soal laporan kekayaan Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi, sumbangan dana kampanye, sampai adanya buzzer polisi.
 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar kekayaan Presiden Jokowi sebagai Calon Presiden Nomor Urut 01 atau Capres no 01 pada Pilpres 2019.

Data KPU menyebutkan, berdasarkan laporan ke KPU, tercatat harta kekayaan yang dilaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo sebesar Rp 50.248.349.788.

Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 43.888.588, alat transportasi dan mesin Rp 1.083.500.000, harta bergerak lainnya Rp 360.000.000, kas dan setara kas Rp 6.109.234.704, dan hutang Rp 1.192.972.916.

Bandingkan dengan jumlah sumbangan Jokowi untuk dana kampanye yang disebutkan Bambang Widjojanto sebesar Rp 19,5 M padahal dana kasnya hanya Rp 6 miliar.

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Tyson Fury vs Tom Schwarz, Disaksikan Evander Holyfield

Gagahnya Mobil Raisa Milik Polisi, Ternyata Begini Tampilan Dalamnya, Fungsinya Urai Massa Rusuh

 

7 Daftar Kecurangan Paslon 01

Sidang sengketa Pilpres 2019 digelar untuk pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi Jumat (14/6/2019).

Kuasa hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto dan tim memaparkan gugatan sebagai pemohon di hadapan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan para termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim mewakili Pasangan Calon atau Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Hasil, Klasemen & Top Skor Copa America 2019 Setelah Brasil Menang, Argentina Kalah, Coutinho 2 Gol

Deretan Artis Indonesia yang Berikan Ucapan Selamat Atas Kehamilan Shandy Aulia

Tim pengacara Prabowo-Sandi mengungkapkan sejumlah fakta kecurangan dan berharap mahkamah mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin atau menggelar Pilpres ulang.

Pada sidang yang berlangsung 4 jam itu, kuasa hukum 02 membongkar satu per satu kecurangan, kejanggalan, pelanggaran, penyimpangan, atau penyalahgunaan jabatan yang telah dilakukan Paslon 01 selama Pilpres 2019.

Berikut daftar pelanggaran, kejanggalan, atau kecurangan sistematis Pilpres 2019 yang dibongkar kuasa hukum Paslon 02 pada sidang sengketa Pilpres 2019 yang pertama kali digelar.

Dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (14/6/2019), Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,menuding paslon 01 melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif (TSM).
Dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (14/6/2019), Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,menuding paslon 01 melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif (TSM). (kompas.com)

 

1. Bongkar Kejanggalan Harta Jokowi

Bambang Widjojanto mempermasalahkan asal dana kampanye pasangan calon 01, yakni pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin).

“Ada juga informasi mengenai terkait sumbangan dana kampanye, kami memeriksa laporan LHKPN Ir Joko Widodo yang diumumkan KPU 12 April 2019,” kata Bambang Widjojanto.

Bambang menjelaskan, dari laporan LHKPN milik Joko Widodo (Jokowi) yang didapatkannya jumlah kekayaan Jokowi mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved