Tim Hukum Prabowo-Sandi Yakin KPU dan Tim Jokowi Kesulitan Jawab Permohonan di Sidang Kedua MK

Tim hukum Prabowo-Sandi klaim raih 3 keberhasilan setelah sidang perdana MK sengketa Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo.

Repro kompas tv
Ketua Tim Pengacara Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto, membacakan permohonann gugatan pada sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). Bambang Widjojanto mengungkap dugaan pelanggaran dana kampanye Joko Widodo-KH Maruf Amin 

TRIBUNBATAM.id - Tim hukum Prabowo-Sandi klaim raih 3 keberhasilan setelah sidang perdana MK sengketa Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo.

Sidang perdana MK sudah digelar Jumat (14/6/2019) lalu. 

Setelah melaksanakan sidang perdana sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019, Ketua Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto memberikan tanggapan.

Dikutip dari YouTube Macan Idealis, Bambang mengatakan ada tiga hal yang menarik dan dianggap sebagai keberhasilan tim Prabowo-Sandi di sidang pertama, Sabtu (15/6/2019).

Harta Jokowi Bikin Gaduh di Sidang MK, Bambang Widjojanto : Kas Rp 6 M Tapi Sumbang Kampanye 19 M?

Jadwal Liga 1 Pekan Ini, Diawali Laga Tunda Persib vs Tira-Persikabo, PSS vs Bhayangkara Maju Sehari

"Pak ada perkembangan apa gimana setelah selesai sidang pertama apa yang menarik pak? Yang kira-kira perlu teman-teman netijen ini tahu?," tanya pemilih channel YouTube Macan Idealis, Vasco Ruseimy.

Bambang Widjojanto lalu menerangkan jalannya sidang yang telah dilaksanakan pada Jumat (14/6/2019) lalu.

"Sidang itu berlangsung kira-kira hampir 3-4 jam khusus untuk membaca permohonan saja dengan jeda salat Jumat dan itupun sebenarnya tidak semuanya yang dalam permohonan kita itu kita bisa bacakan dengan agak jelas dan tuntas karena kita dikejar waktu. Yang kedua sebenarnya yang paling menarik," ujar Bambang Widjojanto.

Vasco lalu memotong soal bacaan permohonan yang tak tuntas.

Hasil, Jadwal, Klasemen & Top Skor Gold Cup 2019, Kanada & Meksiko Pesta Gol, Uriel Antuna Top Skor

Yakni soal adanya jaringan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak jadi dilontarkan saat sidang perdana.

Bambang lalu menerangkan soal tiga hal yang dianggap menarik dan merupakan keberhasilan bagi kubu 02.

"Bagian yang pertama adalah kita mempunyai ruang yang cukup menjelaskan kombinasi antara permohonan yang berisi kualitatif dan permohonan yang berisi kuantitatif," ujar Bambang.

"Jadi sebenarnya selama ini MK itu kayak dijebak, disandera hanya mengatasi persoalan-persoalan yang sifatnya penyelesaian sengketa saja, tapi hari ini MK cukup terbuka membuka ruang dan kita berhasil mendorong ini ada kecurangan, ada 5-6 pilar kecurangan itu."

"Kecurangan-kecurangan itu menyebabkan suara yang dihasilkan itu tidak murni berdasarkan proses yang jujur, adil dan luber."

"Nah itu sebabnya ketika konstrukti kuantitatif dikemukakan, dia memang berasal dari sebuah kecurangan."

"Nah itu bagian yang pertama jadi kita berhasil menjelaskan menurut saya bahwa ada kecurangan-kecurangan memperoleh berkaitan dengan penghitungan suara."

Keberhasilan yang kedua yakni keyakinan Bambang Widjojanto yang menganggap pada sidang kedua, pihak termohon akan kesulitan menjelaskan permohonan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum 02.

"Yang kedua yang juga menarik untuk dikemukakan ada perdebatan teknis hukum ini yang mau dipakai yang mana, mau dipakai yang permohonan tanggal 24 (Mei) atau permohonan yang sudah diperbaiki tanggal 10 (Juni)," kata Bambang yang juga mantan penyidik senior KPK ini.

"Majelis hakim dengan lugas menyatakan bahwa yang diperiksa adalah apa yang dibacakan di pengadilan."

"Kalau para pihak merasa bahwa dia harus menjawab pilihannya itu diserahkan pada dia, silahkan kalau mau jawab yang tanggal 24 Mei, yang jawab 10 Juni ya silahkan."

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved