Tersangka Dugaan Makar, Sofyan Jacob Bingung Diperiksa Polisi: Heran, Salah Saya Dimana?
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan makar Sofyan Jacob
TRIBUNBATAM.id - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar.
Dirinya mengaku tidak tahu kesalahan yang membuatnya menjadi tersangka.
Namun, Sofyan Jacob mengatakan kehadirannya menunjukkan dirinya taat hukum.
"Saya enggak tahu, saya enggak tahu apa salah saya. Jadi, saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).
"Jadi saya akan penuhi panggilan ini, terima kasih," sambung Sofyan Jacob.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan makar Sofyan Jacob.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan telah diterima oleh mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Dirinya berharap Sofyan Jacob memenuhi panggilan tersebut.
"Besok Hari Senin memang diagendakan pemeriksaan terhadap Pak sofyan. Jadi yang bersangkutan sudah kita kirim surat panggilannyam," ujar Argo Yuwono di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
"Kita mengharapkan bahwa Senin bisa hadir dan akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.
Argo Yuwono menjelaskan alasan pihaknya menetapkan tersangka kasus dugaan makar dan hoaks kepada Sofyan Jacob.
• Idamkan ke Pulau Bora-Bora Sejak Lama, Syahrini Malah Pura-Pura Girang Depan Reino Barack, Kenapa?
• Sudah 8 Tahun, 6 Kakak Beradik di Cianjur Ini Menderita Parkinson, Kondisinya Lemah, Terancam Lumpuh
• AirAsia Promo 5 Juta Kursi Mulai Hari Ini, Penerbangan Domestik dan Internasional
Menurut Argo Yuwono, Sofyan Jacob sempat menyampaikan adanya kecurangan Pemilu pada sebuah pertemuan.
Padahal, menurut Argo Yuwono, lembaga yang menyampaikan hasil Pemilu adalah KPU.
"Padahal hasilnya belum ada, lembaga sah yang untuk menyampaikan hasil siapa? Kan KPU," ungkap Argo Yuwono.
"Itu ada dua tempat ya, kemudian juga ada pemufakatan yang dilakukan yang sedang didalami penyidikan. Dan masalah penahanan itu adalah subjektifitas dari penyidik," beber Argo Yuwono.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menjelaskan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.
Dugaan pertama adalah ikut bermufakat dalam upaya melakukan makar.
"Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan kan ikut pemufakatan ya di sana," ujar Argo Yuwono di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Selain makar, Argo Yuwono juga mengungkapkan bahwa Sofyan Jacob menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Argo Yuwono mengatakan, akibat perbuatan tersebut, Sofyan Jacob dijerat pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Berikut ini kutipan Pasal 14 Undang-undang Peraturan Hukum Pidana No 1 Tahun 1946:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.