Hasil Sidang MK, KPU Sebut Jabatan Maruf Amin di 2 Bank Tak Melanggar, Begini Respon BPN Prabowo
BPN Prabowo Sandi ternyata sudah meramalkan jawaban KPU dan Tim Jokowi-Maruf Amin di Sidang MK, termasuk soal jabatan Maruf Amin di BNI
TRIBUNBATAM.id- BPN Prabowo Sandi ternyata sudah meramalkan jawaban KPU dan Tim Jokowi-Maruf Amin di Sidang MK, Selasa (18/6/2019), termasuk soal jabatan Maruf Amin di 2 bank.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku sudah memprediksi tanggapan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ia menyatakan tanggapan yang disampaikan KPU dan tim hukum 01 pastinya akan membantah status cawapres Ma'ruf yang dipermasalahkan tim hukum pasangan calon nomor urut 02.
"Pada prinsipnya, kami sudah menduga tanggapan-tanggapan yang akan disampaikan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Standar, biasa," ujar Dahnil di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
"Misalnya, menolak gugatan kami bahwasannya misalnya terkait dengan posisi Pak Ma'ruf Amin yang dinyatakan bukan bagian dari karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN," lanjut dia.
Dahnil mengatakan, tim hukum 02 akan memperjuangkan gugatan tersebut dengan menghadirkan saksi dan bukti yang relevan.
Baca juga: Wapres RI KH Maruf Amin Dijadwalkan Resmikan BRK Syariah 25 Agustus 2022
Ia menilai, banyak peraturan perundang-undangan yang mendukung argumen tim hukum 02 terkait gugatan tersebut.
Dahnil mengatakan, ia sudah menduga tim hukum 01 akan menggiring persidangan ke arah pembuktian selisih suara, dan tak mengikuti pola tim hukum 02 yang menunjukkan dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Terkait perspektif kuasa hukum 01 kami sudah menduga. Perspektifnya memang kuantitatif. Mereka fokus mendorong pembuktian selisih antara 01 dan 02. Kami menggunakan perspektif yang sudah seperti teman-teman dengar, perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif," tutur Dahnil.
"Dalil kualitatifnya tentu adalah UUD 1945 pasal 22E itu terkait dengan pemilu yang jurdil. Karena kami anggap pemilu ini tidak jujur dan adil. Pasti pertanyaannya, apa buktinya. Tentu nanti pada sidang ketiga akan disampaikan bukti-bukti bahwa ada pemilu yang tidak jujur," lanjut dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar persyaratan pencalonan.
Sebab, kedua bank tersebut tidak termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kiai Haji Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN, karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Ali mengatakan, ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang BUMN mengatur pengertian BUMN, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam kasus ini, kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN.