Hasil Sidang MK, KPU Sebut Jabatan Maruf Amin di 2 Bank Tak Melanggar, Begini Respon BPN Prabowo
BPN Prabowo Sandi ternyata sudah meramalkan jawaban KPU dan Tim Jokowi-Maruf Amin di Sidang MK, termasuk soal jabatan Maruf Amin di BNI
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21 tahun 2018 tentang perbankan syariah telah mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah seperti halnya akuntan publik, penilai dan konsultan hukum.
Oleh karenanya, kedudukan hukum Dewan Syariah adalah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.
"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT. Bank BNI Syariah dan PT. Bank Syariah Mandiri," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Widjojanto menyebut, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Menurut Bambang hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut menyatakan, saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius."
"Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang setelah menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Hasil perhitungan suara
Pengacara Komisi Pemilihan Umum Ali Nurdin juga menganggap gugatan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak membantah kesalahan hitung suara Pilpres 2019 yang dilakukan oleh KPU.
Ali Nurdin mengacu pada gugatan Prabowo-Sandiaga yang masuk pada 24 Mei 2019.
"Dengan tidak adanya dalil pemohon mengenai kesalahan hitung termohon menunjukan pemohon mengakui penghitungan termohon," ujar Ali dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Dalam gugatan 02 yang pertama, memang tidak ada poin mengenai perselisihan hasil akhir pemilu 2019. Tim hukum 02 hanya mencantumkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
"Dengan tidak adanya dalil pemohon mengenai kesalahan hitung termohon menunjukan pemohon mengakui perhitungan termohon dan jadi bukti termohon tidak pernah melakukan kesalahan hitung," ujar Ali.
Oleh karena itu, kata Ali, isu yang beredar di masyarakat bahwa KPU curang bisa dibantah.