SEDANG BERLANGSUNG Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Jawaban dari Permohonan Prabowo-Sandi

Sedang berlangsung live streaming Sidang MK sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019).

TRIBUNNEWS
Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Kubu Prabowo-Sandi Sebut 5 Kecurangan Jokowi-Maruf 

TRIBUNBATAM.id - Sedang berlangsung live streaming Sidang MK sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019).

Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini pukul 09.00 WIB.

 Anda dapat menyaksikan jalannya sidang kedua sengketa Pilpres 2019 secara non-stop lewat live streaming KompasTV yang diberikan Tribunnews.com.

(Link live streaming KompasTV sidang kedua sengketa Pilpres 2019 ada di akhir berita).

Setidaknya, ada tiga agenda pada sidang gugatan Pilpres 2019 yang kedua yang digelar Selasa hari ini.

Pertama, mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kedua, mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.

Terakhir, pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.

"Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang perdana, Jumat (14/6/2019).

 

Selain itu, Hakim Konstitusi mengingatkan agar termohon, pihak terkait, serta Bawaslu menyerahkan jawaban paling lambat sebelum pukul 09.00 WIB.

Sebenarnya, jadwal sidang kedua gugatan Pilpres 2019 mundur satu hari dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pada jadwal sebelumnya, sidang gugatan Pilpres 2019 akan digelar pada Senin (17/6/2019).

Namun, KPU keberatan karena waktu yang mepet untuk menyiapkan jawaban atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum BPN.

Sebab, kubu BPN Prabowo-Sandiaga menggunakan gugatan versi perbaikan setelah perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.

KPU meminta agar sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 digelar hari Rabu (19/6/2019).

Hakim MK pun mengabulkan setengah permohonan dari KPU terkait tenggat waktu perbaikan jawaban.

 

"Permohonan termohon dikabulkan sebagian. Termohon mengajukan perbaikan sampai Rabu, tapi kami putuskan Selasa," ujar Anwar Usman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved