SEDANG BERLANGSUNG Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Jawaban dari Permohonan Prabowo-Sandi

Sedang berlangsung live streaming Sidang MK sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019).

TRIBUNNEWS
Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Kubu Prabowo-Sandi Sebut 5 Kecurangan Jokowi-Maruf 

MK juga memperlonggar penyampaian perbaikan jawaban atas gugatan dari BPN, yaitu hingga Selasa sebelum waktu sidang.

"Jawaban diserahkan sebelum sidang, termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Anwar.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, KPU telah siap dengan jawaban atas gugatan dari tim kuasa hukum paslon nomor 02.

"Intinya apa yang disusun KPU adalah jawaban terhadap permohonan 02. Yang dijawab oleh KPU tentu akan relevan saja, yang berkaitan dengan apa yang dikerjakan KPU."

"Kalau hal di luar yang dikerjakan KPU, KPU tidak perlu menanggapi," ujar dia dalam wawancara dengan KompasTV jelang sidang.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari (Danang Triatmojo)

Saat ditanya gugatan seperti apa yang ditanggapi, Hasyim menjawab KPU pada dugaan kecurangan yang berdasarkan fakta dan data.

"Kalau teori kan, nanti kita nyaingin teori akhirnya sama-sama kayak buku dibalas dengan buku."

"Jadi yang dibahas atau yang dijawab oleh KPU, yang tuduhannya pada KPU," kata Hasyim.

Hasyim juga mengomentari soal klaim adanya perbedaan perolehan suara hasil Pilpres 2019 antara KPU dan hitungan internal versi Prabowo-Sandiaga.

"Biasa kan, kalau ada gugatan pasti klaimnya lebih besar dari yang diperoleh. Nah, kalau mengklaim suara seperti itu, beda dari yang ditetapkan KPU, ya harus dibuktikan."

"Artinya, para pemohon 02, kalau mengklaim perolehan suaranya sebesar itu, mereka harus membuktikan itu."

"Nanti, KPU akan menyanggah tidak benar, yang benar adalah sekian. Maka KPU akan mengajukan alat bukti untuk mendukung apa yang disampaikan KPU."

"Jadi, persidangan-persidangan berikutnya pemeriksaan alat bukti, kuncinya di situ," kata Hasyim.

KPU, kata Hasyim pun siap adu bukti dengan mencocokkan C1.

"Karena sepanjang yang kami ketahui, dalam permohonan tidak menyebut misalkan, ada tuduhan selisih suara, manipulasi suara, atau penggelembungan, atau penyusutan itu ada di mana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved