BINTAN TERKINI
Dugaan Pemerasan WNA Afghanistan, Polres Bintan Sebut Awalnya Korban Dipalaki Rp 60 Juta
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan menciduk pria berinisial M (32) atas dugaan kasus pemerasan dan penipuan kepada pihak Hotel Badhra
Penulis: Alfandi Simamora |
Laporan Wartawan Tribun Bintan, Alfandi simamora
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Kasus salah seorang anggota ormas tertangkap di Bintan menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah pihak berharap agar hal itu dituntaskan.
Polres Bintan melalui, Kasatreskrim AKP Yudha Suryawardhana menegaskan, kasus pemerasan dan penipuan yang menyeret nama oknum anggota ormas tersebut masih akan terus dikembangkan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan menciduk pria berinisial M (32) atas dugaan kasus pemerasan dan penipuan kepada pihak Hotel Bhadra Resort .
Terduga pelaku diamankan setelah adanya informasi dari satuan Intel Bintan, bahwasanya tersangka melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan kepada korban.
Atas kasus itu, pihak kepolisian Satreskrim polres Bintan langsung melakukan penangkapan kepada tersangka di salah satu rumah makan yang berada di Batu 16 Bintan, Selasa(18/6) kemarin, sekitar pukul 18:30Wib.
"Dari kantong jaket tersangka diamankan barang bukti(BB) berupa uang hasil pemerasan dan penipuan sebesar Rp 5 juta, dan barang buti HP dan sepeda motor yamaha R2 BP 5840WO dan lainya,"kata Kasatreskrim Polres Bintan AKP, Yuda, Rabu (19/6/2019).
• Begini Ekspresi Puput Nastiti Devi Yang Temani Ahok Makan Bareng Pimpinan KPK & Todung Mulya Lubis
• Cerita Gibran Rakabuming Soal Jan Ethes Terjatuh dari Tempat Tidur, Najwa Shihab Sampai Terkejut
• Nelayan Diusir Polisi Perairan Malaysia dan Singapura, DKP Bintan Akan Laporkan ke Pemrov Kepri
Yuda juga menyampaikan, bahwa terduga pelaku yang diamankan jelas adalah salah satu anggota Ormas Bintan.
"Tersangka adalah salah satu anggota ormas yang ada di Bintan,"ujarnya.
Adapun modus pemerasaan dan penipuan yang dilakukan tersangka kepada korban, yakni berencana akan mengajak masyarakat untuk melakukan demo ke Badhra resort.
Aksi demo itu atas kasus pengungsi Imigran asal Afganistan yang kepergok sedang berduaan dengan seorang wanita bersuami yang belum lama terjadi kemarin.
Dengan rencana aksi demo yang direncanakan ini, tersangka melakukan pemerasaan dan penipuan kepada korban dengan cara menjumpai korban untuk melakukan kesepakatan.
Kesepakatan itu, bertujuan untuk meminta uang kepada korban sebesar Rp 60 juta. Dengan syarat tersangka tidak akan melakukan demo jika uang diterima.
Namun korban tidak bisa memberikan Rp 60 juta sesuai yang diminta tersangka, dengan menawarkan Rp 5 juta dan akhirnya tersangka setuju.