Akibat Perka BP Batam 10/2019, Barang Pengusaha Tertahan di Singapura, Kemenkeu Belum Atur Pajaknya
Selain muncul reaksi dari pengusaha, muncul persoalan baru terkait keluarnya Perka BP Batam nomor 10 Tahun 2019.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati
Peserta sosialisasi Perka 10 Tahun 2019 yang digelar BP Batam berjejalan di depan pintu masuk ruangan sosialisasi, Kamis (20/6/2019).
Terhadap hal ini, mereka sudah berkomunikasi dengan pihak BC. BC meminta waktu untuk konsultasi dengan pusat.
Seorang peserta sosialisasi mengatakan, dampak Perka No.10/2019 membuat barang pesanan perusahaannya tertahan di Singapura.
Sebelumnya, barang itu bisa masuk dan mendapat fasilitas bebas pajak. Barang yang mereka bawa itu, radio aktif. Bahan pendukung industri ini digunakan untuk menembak pipa.
"Barangnya masih tertahan sekarang, tak bisa masuk. Kita mau bayar pajak, tapi dari BC belum ada aturan terkait itu. Kalau tertahan, sudah tentu ada biaya tambahan. Dan ini kan energi di dalamnya, kalau semakin lama di sana, semakin kecil energinya. Itu yang kita khawatirkan," ujar perempuan berhijab ini kepada Tribun, usai sosialisasi.(*)
