Dari 37 Titik Kampung Tua di Batam, Setengahnya Sudah Diserahkan BP Batam ke Pengusaha
Dari 37 titik kampung tua di Batam, dan memiliki luasan 1.103,3 Hektare, hampir separohnya sudah dialokasikan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada peru
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Dari 37 titik kampung tua di Batam, dan memiliki luasan 1.103,3 Hektare, hampir separohnya sudah dialokasikan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada perusahaan. Lantas, bagaimana nasibnya?
Menteri ATR RI, Sofyan Djalil mengatakan, adapun penetapan lokasi (PL) yang sudah diberikan BP Batam kepada perusahaan, sifatnya baru di atas kertas.
Sedangkan di lapangan, ia menyebut belum ada kegiatan yang dilakukan perusahaan di sana.
Lantaran masyarakat masih menguasai lahan di kampung tua yang sudah dialokasikan ke pihak lain, dan pihak lain belum melakukan pembebasan lahan dari masyarakat.
• Terkuaklah Sudah, Prada DP Tega Bunuh dan Mutilasi Vera Bukan Karena Hamil, Ternyata Karena Hal Ini
• Jangan Lewatkan, Ini 7 Event Menarik di Singapura Bulan Juni-September 2019
• Pekerja Penyumbang Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam, Penyebabnya Human Error
• Ini Hal Penting yang Diperjuangkan Oleh Kepala BP Batam Agar Kampung Tua Masih masuk FTZ
"Untuk PL itu, BP Batam akan melihat apa dia sudah melakukan tugasnya atau tidak. Kalau tidak, berarti dia wanprestasi. Akan dibatalkan," kata Sofyan, Jumat (21/6).
Sedangkan bagi perusahaan yang sudah beritikad baik melakukan tugasnya, sebagaimana perjanjian, Sofyan meminta BP Batam mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan mereka.
"Tapi itu nanti dinilai satu per satu," ujarnya.
• Kolam Maut di Batam, DPRD Kota Batam Minta DLH Bertanggung Jawab Agar Tidak Ada Korban Lain
• ACT Siapkan Jutaan Liter Air Bersih untuk Tanggulangi Kekeringan Gunungkidul
• SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming OChannel Semen Padang FC vs Badak Lampung FC Liga 1 2019
Dengan begitu, ada dua hal yang berlaku di kampung tua.
Pertama, status lahannya dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam.
Kedua, PL-PL yang sudah terlanjur diberikan sebelumnya, tidak akan dilanjutkan lagi.
Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady mengatakan, berkaitan dengan kampung tua, ada dua persoalan yang mesti diselesaikan BP Batam. Yakni soal HPL dan PL.
• 8 Makanan Vegan Ini Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, dari Kembang Kol Hingga Alpukat
• BP Karimun Tawarkan Investasi Bidang Shipyard Saat Jamu Perwakilan Pengusaha Singapura
• Di Balik Skandal Video Gay Menteri Malaysia, Benarkah Azmin Ali Hendak Telikung Anwar Ibrahim?
Pelepasan HPL kampung tua dari BP Batam, lanjutnya, menjadi hak Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Sedangkan untuk PL, BP Batam tidak akan melanjutkannya lagi alias dicabut.
"PL-PL yang sudah diberikan itu banyak. Dokumennya ada, tapi tak efektif karena tidak ada yang membangun. Lahan masih dikuasai masyarakat," kata Edy.
Sementara dari perjanjian BP Batam dengan penerima alokasi lahan sebelumnya, mereka punya kewajiban harus membebaskan lahan itu.
"Berarti dia wanprestasi," ujarnya. (wie)