Bocah Perempuan Ini Dicabuli, Setelah Itu Dikasih Uang Rp 10 Ribu Untuk Tutup Mulut

Polisi akhirnya menyergap AB alias BJ (38), warga Kampung Telang, Desa Gunung Muda, Belinyu, Bangka.

Editor: Thom Limahekin
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan). (Perwira Menengah Polda Dilaporkan Dugaan Cabuli Siswi SMP, Dicekoki dengan Minuman Keras Lebih Dulu 

TRIBUNBATAM.id -  Polisi akhirnya menyergap AB alias BJ (38), warga Kampung Telang, Desa Gunung Muda, Belinyu, Bangka.

BJ yang berprofesi ganda sebagai petani dan nelayan itu ditangkap polisi atas tuduhan mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Pelabuhan Pantai Batudindining, Belinyu, Bangka, Sabtu (22/6/2019).

Kapolres Bangka AKBP Budi Arianto diwakili Kapolsek Belinyu AKP Surya Dharma kepada Bangka Pos, Sabtu (22/6/2019) menjelaskan krologi kejadian.

Kejadian berawal Jumat (21/6/2019) Juni 2019 sekitar Pukul 19.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Telang Dalam Desa Gunungmuda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Saat itulah diduga pelaku melakukan aksi tak senonoh pada korban, sebut saja nama korban Bunga (6).

 "Pada saat itu korban main ke rumah pelaku dengan maksud untuk bermain dengan anak pelaku.
Tapi pelaku langsung mengunci pintu rumah yang mana pada saat itu yang ada di dalam rumah hanya pelaku dengan korban," kata Kapolsek.

Foto Ahok dan Puput Nastiti Devi Kembali Jadi Sororan, Fokusnya Lebih kepada Puput, Apakah Ngidam?

Bagaimana Netralitas Hakim Konstitusi saat Sidang Sengketa Pilpres? Begini Penilaian Pakar Hukum

Sarinah Akan Buka Cabangnya di Batam, Ini Lokasi Factory Outlet-nya

Lalu pelaku menarik rambut korban dan pelaku menyuruh korban untuk berbaring di atas kasur milik pelaku yang ada di ruang tamu.

Pelaku kemudian membuka paksa celana luar dan celana dalam korban sampai terlepas.

"Kemudian pelaku memasukkan jari kelingking tangan kiri pelaku ke dalam alat kelamin korban sebanyak dua kali sehingga korban merasakan sakit di alat kelamin korban," katanya.

Tak hanya itu, pelaku menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin korban selama beberapa menit sampai pelaku klimaks.

"Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada korban supaya korban tutup mulut.

Setelah itu korban pulang ke rumah korban," kata Kapolsek mengutip pengakuan korban.

Tapi ternyata, aksi pelaku diketahui orang tua korban.

Orang tua korban tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh sehingga dia langsung melapor ke Polsek Belinyu, keesokan harinya, Sabtu (22'6/2019).

Penyelidikan langsung dilakukan polisi dan diketahui tersangka pelaku sedang berada di Pelabuhan Pantai Batudinding Belinyu.

Kendatipun Belum Diputuskan MK, Mahfud MD Sudah Tahu Hasil Sidang Gugatan Pilpres, Ini Bocorannya

Tiga Oknum Guru Ini Pacari Muridnya Sendiri, Bahkan Lakukan Hubungan Terlarang di Areal Sekolah

"Setelah mendapat laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Belinyu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved