Bocah Perempuan Ini Dicabuli, Setelah Itu Dikasih Uang Rp 10 Ribu Untuk Tutup Mulut

Polisi akhirnya menyergap AB alias BJ (38), warga Kampung Telang, Desa Gunung Muda, Belinyu, Bangka.

Editor: Thom Limahekin
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan). (Perwira Menengah Polda Dilaporkan Dugaan Cabuli Siswi SMP, Dicekoki dengan Minuman Keras Lebih Dulu 

Kemudian sekira jam 13.45 WIB didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Pelabuhan Nelayan Batudinding Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka," katanya.

Pencarian pelaku terbilang cepat karena hanya dalam hitungan jam, jejaknya diketahui.

Penyergapan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Belinyu, membuahkan hasil sekitar Pukul 14.15 WIB.

Usai penangkapan, tersangka pelaku dijerat pasal berlapis.

"Yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah Berusia Enam Tahun Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri, Begini Kronologinya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved