Jelang Putusan MK, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto Buat Penyataan Undang Reaksi TKN
Karena itu Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Praowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi ikut
TRIBUNBATAM.id - Ketua Tim Kuasa BPN Praowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menegaskan pihak yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.
Karena itu Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Praowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi ikut membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2019.
Menanggapi pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Praowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, Wakil ketua Tim Kampanye
Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, Arsul Sani mengatakan bahwa omongan Bambang Widjojanto bisa jadi bahan tertawaan advokat di seluruh dunia.
• 5 Fakta Laka Bus Rosalia Indah VS Avanza, dari Kronologi hingga Prosesi 7 Korban Dikuburkan 1 Liang
• Penyerang Andalan Persib Bandung Ini Dirundung Cedera, Mungkin Tak Turun Saat Lawan Bhayangkara FC
• Ponsel Anda Hilang, Jangan Takut Pesan di Aplikasi WhatsApp Terbongkar, Begini Caranya Agar Aman
• Tes Kepribadian - Telur Favorit Ternyata Ungkap Sifat Seseorang, Pilih Telur Mana Dadar atau Ceplok?
Menurut Arsul, advokat-advokat yang membaca pernyataan itu akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja.
Sebab, permintaan Bambang Widjojanto ini bertentangan dengan asas hukum "barang siapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".
Anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan setidaknya ada dua alasan untuk menolak pernyataan Bambang Widjojanto.
"Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya
untuk statement Bambang Widjojanto."
"Yang diajarkan adalah asas hukum 'barang siapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan'," ujar Arsul.
Alasan ke dua adalah tidak pernah ada lembaga peradilan yang dibenarkan untuk kehilangan independensinya.
Bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat lembaga peradilan tersebut menjadi parsial.
"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak.
Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil satu pihak," ujar Arsul.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di Pemilihan Presiden 2019.