Kapolri Larang Aksi Demo di Depan Gedung MK Saat Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto, untuk tidak memberi

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kanan) 

TRIBUNBATAM.id -  Kapolri  Jenderal Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, saat putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto, untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.

"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian, tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

 

Tito Karnavian mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.

"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh."

"Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito Karnavian.

 

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku belajar dari kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

Saat itu, menurut Tito Karnavian, aparat kepolisian telah memberikan toleransi dan diskresi kepada para pendemo untuk berdemo hingga malam hari.

Namun, para pendemo, menurut Tito Karnavian, menyalahgunakan diskresi aparat kepolisian.

 

"Karena aturannya itu sampai jam 18.00 WIB. Indoor 22.00, tapi diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," ucap Tito Karnavian.

Belum Ada Pemberitahuan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan akan adanya unjuk rasa, jelang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun demikian, ia menyebut pihaknya telah mendapat informasi dari media sosial (medsos), ada sejumlah pihak yang akan menyampaikan aspirasinya.

"Untuk informasi (unjuk rasa) sudah kita dapat dari media sosial."

"Namun dari Polda Metro masih belum mendapat surat pemberitahuan dari beberapa pihak yang akan melakukan kegiatan demo, atau menyampaikan aspirasi di beberapa wilayah di Jakarta," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (24/6/2019).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved