Kapolri Larang Aksi Demo di Depan Gedung MK Saat Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019
Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto, untuk tidak memberi
"Agar hakim MK diberi petunjuk dan diberi keberanian untuk membangun sebuah paradigma baru, yang tidak melihat kecurangan hanya sebatas angka-angka, tapi secara komprehensif," paparnya.
Sodiq berharap para pendukung mendengar imbauan Prabowo-Sandi tersebut.
Sehingga, para pendukung mempercayakan upaya memperjuangkan hasil Pilpres oleh tim hukum yang telah ditunjuk Prabowo-Sandi.
"Sekali lagi, kami meminta untuk tidak melakukan demo di depan MK, itu pernyataan berulang kali pimpinan kita, Pak Prabowo."
"Beliau meminta sami'na wa ato'na. Aku dengar permintaan Pak Prabowo, dan aku ikuti apa yang disampaikan Pak Prabowo," imbuhnya.
Di Luar Kuasa
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya tak bisa menolak bila ada pihak yang akan menggelar aksi unjuk rasa di MK, jelang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Prabowo Subianto mengimbau agar pendukungnya tak melakukan aksi di MK.
Namun, Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan tetap menggelar aksi di MK sebagai gerakan keagamaan, bukan gerakan politik.
“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan kepada pendukungnya untuk berdoa tak perlu datang ke MK. Kalau ada mobilisasi massa berarti di luar instruksi."
"Itu di luar kuasa kami, karena kami menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menggelar aksi unjuk rasa,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di posko BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Dahnil Anzar Simanjuntak pun mengulang pernyataan Prabowo Subianto, yang akan menghormati segala putusan MK nantinya.
“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan bahwa kami menghormati apa pun keputusan MK. Yang penting masyarakat tahu mana yang sah mana yang tidak sah melalui persidangan,” tegasnya.
Masyarakat Ingin Damai
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta jangan ada yang melakukan demonstras di MK, untuk mengawal putusan, karena bakal menganggu aktivitas masyarakat.