Kapolri Larang Aksi Demo di Depan Gedung MK Saat Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019
Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto, untuk tidak memberi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kanan)
"Jangan lah (demo lagi di MK) mau apa lagi? Masyarakat itu ingin damai. Jangan menganggu aktivitas masyarakat," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Moeldoko menuturkan, proses hukum di MK sudah berjalan.
Saat ini, masyarakat tinggal menunggu putusan yang bakal dikeluarkan hakim MK dalam beberapa hari ke depan.
Dia melanjutkan, ditekan dengan beragam cara apa pun, termasuk dengan aksi demo turun ke jalan, tetap tidak bisa mempengaruhi putusan dari hakim.
"Ditekan apa pun, MK tidak bisa. Imbauan saya janganlah, hormati proses hukum," imbaunya. (***)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kapolri Larang Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Saat Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019
Tags
KAPOLRI JENDERAL TITO KARNAVIAN
Mahkamah Konstitusi
sengketa hasil Pilpres 2019
Imbauan Prabowo-Sandi
Rekomendasi untuk Anda