Ketua Ranperda Kampung Tua Ruslan Ali Wasyim Beberkan Poin Utama Perda Kampung Tua, Ini Cakupannya
Dengan begitu, program pemerintah bisa masuk ke kampung tua dan memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat di sana.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Ketua Pansus Ranperda tentang Penataan dan Pelestarian Kampung Tua di Kota Batam, Provinsi Kepri, Ruslan Ali Wasyim mengatakan nantinya Perda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua ini akan menjadi payung untuk menjaga eksistensi keberadaan kampung tua di Batam.
Ruslan Ali Wasyim menegaskan poin utama yang dibahas dalam Ranperda tentang Penataan dan Pelestarian Kampung Tua di Kota Batam, tidak hanya terkait bagaimana mengakomodir seluruh titik kampung tua, dan luasannya tetapi juga bagaimana pembinaan berkelanjutan.
"Jadi tak berhenti sampai mendapat legalitas saja. Ada kewajiban melekat pemerintah daerah terhadap kampung tua. Terkait pembinaan, pemberdayaan, peningkatan ekonomi kerakyatan," kata Ruslan, usai rapat pansus, Selasa (25/6/2019) di DPRD Kota Batam.
Dengan begitu, program pemerintah bisa masuk ke kampung tua dan memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat di sana.
Begitu juga dengan masyarakat setempat, bisa berkontribusi kepada pemerintah.
Dikatakan, nantinya ada beberapa titik kampung tua yang potensial untuk dijadikan obyek kunjungan wisata.
"Nanti akan diberikan stimulan, sehingga jadi kampung-kampung tujuan. Jadi obyek wisata baik untuk lokal maupun mancanegara," ujarnya.
Soal ini, memang perlu sinkronisasi dari pemerintah daerah lewat dinas terkait.
• Ramalan Zodiak Hari Rabu 26 Juni 2019, Aquarius Tertekan, Taurus Lagi Sedih, Leo Alami Ketegangan
• Jelang Tinju Dunia Manny Pacquiao vs Keith Thurman, Petinju Amir Khan Berharap Manny Pacquiao Menang
• PPDB Online, Disdik Kepri Ingatkan, Zonasi Harus Suket Domisili Usia Setahun
• Manchester United Tolak Tawaran Paris Saint Germain, Gantikan Paul Pogba dengan Neymar, Mengapa?
Itu untuk penyediaan sarana dan prasarana di sana sehingga kampung tua bisa diberdayakan dan melibatkan peran serta masyarakat lokal di sana.
Termasuk juga soal anggaran di pemerintah nantinya.
Pansus Ranperda penataan dan pelestarian kampung tua telah dibentuk sejak Februari lalu.
Namun rapat perdana Pansus baru bisa dilaksanakan empat bulan setelahnya karena satu dan lain hal.
Ruslan mengatakan, Pansus masih diberikan ruang untuk menyelesaikan Ranperda ini.
Di sisi lain, dia bersyukur rapat Pansus digelar belakangan melihat dinamika kampung tua yang berkembang luar biasa beberapa bulan terakhir ini.
Jika sudah ditetapkan menjadi Perda, sulit untuk merombaknya dan menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi saat ini.