Trimedya Panjaitan: Yang Luar Biasa, Tak Ada Hakim MK yang Dissenting Opinion
Pendamping pengacara Jokowi-Ma'ruf, Trimedya Panjaitan. merasa takjub dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena tak ada hakim yang berbeda pendapat
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Pendamping pengacara Jokowi-Ma'ruf, Trimedya Panjaitan. merasa takjub dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa pilpres.
Sebab, tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion (pendapat berbeda) di antara sembilan Hakim Konstitusi.
"Bagi kami yang luar biasa juga, tidak ada Hakim Konstitusi yang dissenting opinion, semua utuh, dan dengan suara bulat memutuskan sebagaimana yang disampaikan Pak Yusril, menolak semua permohonan pemohon," ujar Trimedya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Selain itu, Trimedya juga menyoroti putusan MK yang menguliti dalil permohonan satu per satu.
• Belum Ucapkan Selamat Kepada Jokowi, Prabowo Malah Ambil Langkah Lanjutan, Jokowi: Putusan MK Final
• Walau Kecewa Dengan Keputusan MK, Prabowo Katakan Dirinya Tetap Patuh Dengan Konstitusi
• MK Tolak Seluruh Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga
Dia mengatakan itu semua sesuai dengan ekspektasi yang dibayangkan tim hukum 01.
Trimedya membandingkan sengketa pilpres kali ini dengan sengketa sejak Pilpres 2004.
Menurut dia, permohonan pada pilpres kali ini adalah yang paling kurang persiapannya.
"Ini sama sekali semua dari 25 point yang mereka dalilkan, satu pun tidak bisa terbukti," ujar Trimedya.
Sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra tidak masalah dengan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang juga menolak eksepsi yang disampaikannya dalam sidang sengketa pilpres.
Bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf, hal yang lebih penting adalah MK menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.
"Putusan Mahkamah malam ini menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya. Tetapi yang paling penting adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Yusril usai sidang.
Bahkan, menurut Yusril, ditolaknya eksepsi tersebut ada keuntungannya karena persidangan masuk ke seluruh materi sehingga masyarakat bisa menyaksikan secara langsung detail-detail gugatan, barang bukti dan keterangan para saksi.
Dengan putusan ini, Yusril berpendapat tahapan Pilpres 2019 sudah sampai pada puncaknya.