Trimedya Panjaitan: Yang Luar Biasa, Tak Ada Hakim MK yang Dissenting Opinion
Pendamping pengacara Jokowi-Ma'ruf, Trimedya Panjaitan. merasa takjub dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena tak ada hakim yang berbeda pendapat
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi dan Maruf Amin dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir seluruh tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi - Maruf Amin yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir juga seluruh komisioner Bawaslu.
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi - Maruf Amin unggul atas Prabowo-Sandi.
Jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum 01: Yang Luar Biasa, Tak Ada Hakim yang "Dissenting Opinion"