Trimedya Panjaitan: Yang Luar Biasa, Tak Ada Hakim MK yang Dissenting Opinion

Pendamping pengacara Jokowi-Ma'ruf, Trimedya Panjaitan. merasa takjub dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena tak ada hakim yang berbeda pendapat

Kompas.com
Yusril Ihza Mahendra dan seluruh tim hukum 01 menyambut gembira hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan tim hukum 01 

Artinya tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diungkapkan kubu Prabowo-Sandiaga tidak terbukti.

Yusril juga mengatakan, Majelis Hakim telah menggelar persidangan yang transparan, jujur, dan adil.

Semua pihak telah diberi kesempatan untuk mengemukakan dalil-dalil permohonannya. Termasuk kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan pelanggaran TSM.

Prabowo Belum Menyerah

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno saat jumpa pers di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno saat jumpa pers di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam. ((KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

Putusan MK tersebut langsung ditanggapi oleh Prabowo melalui pidatonya.

Ditemani Sandiaga, Prabowo mengaku telah menerima putusan tersebut.

Namun Prabowo belum menyerah dan akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk langkah selanjutnya.

Mantan Danjen Kopassus itu mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk mencari tahu apakah masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi lainnya.

"Kami menghormati hasil keputusan MK tersebut, kami menyerahkan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT. Kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusi lainnya," katanya, di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Prabowo juga akan mengundang pimpinan Koalisi Adil Makmur untuk musyawarah terkait langkah-langkah ke depan.

Sebelumnya, sidang yang dimulai pada pukul 12.45 WIB tersebut, putusan dibacakan bergantian oleh seluruh hakim konstitusi.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi dan Maruf Amin.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved