Tujuh Fakta Bebasnya Muhammad Apriyandi, Putra Syahrul Wako Tanjungpinang dari Jeratan Pidana Pemilu
Sebelumnya Muhammad Apriyandi dilaporkan atas kasus dugaan permainan politik uang atau money politics.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id - Muhammad Apriyandi, anak kandung H Syahrul, Wali Kota Tanjungpinang akhirnya bebas dari jeratan pidana Pemilu.
Sebelumnya Muhammad Apriyandi dilaporkan atas kasus dugaan permainan politik uang atau money politics.
Setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri di Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, Muhammad Apriyandi akhirnya dinyatakan bebas.
Dengan putusan tersebut, Muhammad Apriyan melenggang ke Kantor DPRD Kota Tanjungpinang di Senggarang dari Partai Gerindra.
Dihimpun dari TRIBUNBATAM.id, ini beberapa fakta seputar proses hukum yang dijalani oleh Muhammad Apriyandi:
• Persebaya vs Persib Bandung, Osvaldo Haay Absen, Amido Balde Starter, Esteban Vizcarra Debut
• Sinopsis Drakor The Secret Life of My Secretary Episode 7-8: Min Ik Cari Cara Penglihatannya Sembuh
• Batam Belum Darurat Jalan Tol, Cak Nono: Sebaiknya Benahi Dulu Pelabuhan, Batam Tak Ada Macet!
• Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 5 Juli 2019: Gemini Jengkel Sama Pasangan, Capricorn Jangan Buru-buru
1. Anak Syahrul, Wali Kota Tanjungpinang:
Muhammad Apriyandi merupakan anak kandung dari H Syahrul Wali Kota Tanjungpinang.
Dia mulai terlihat dalam dunia perpolitikan dalam pemenangan ayahnya menjadi Wali Kota Tanjungpinang periode 2018 - 2023.
Ketika H Syahrul menjadi Ketua DPD Gerindra Kepri, Muhammad Apriyandi pun mencalonkan diri sebagai calon legislatif Kota Tanjungpinang dari partai politik yang dipimpin ayahnya itu.
Muhammad Apriyandi menjadi calon legislatif nomor urut 2 daerah pemilihan (Dapil) 2 Kota Tanjungpinang.
2. Dilaporkan terlibat politik uang
Muhammad Apriyandi dituduh terlibat permainan politik uang pada Pemilu lalu.
Hal ini terungkap dari pernyataan Hendie Devitra, kuasa hukum Muhammad Apriyandi kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (4/7/2019) lalu.
Dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau tertera keterangan hasil putusan dari PT tersebut.
"Menerima permohonan banding dari pembanding penuntut umum dan terdakwa tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019," demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang dipublikasi hari ini.
• Ketika Operator Telekomunikasi Berebut Pelanggan di Musim Haji
• Khusus Senin sampai Jumat, Ada Promo Pizza Buy 1 Get 1
• Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Hantui Kades Ini, Dua Rekan Kades Lain di Bintan Sudah Masuk Bui Loh
• Ingin Memulai Bisnis? Yuk Perhatikan 7 Hal Ini agar Tak Bangkrut di Tengah Jalan
