Tiga Perusahaan di Johor Bahru Didenda karena Buang Limbah Sembarangan

Tiga perusahaan didenda masing-masing RM15.000 atau sekitar Rp 50 juta di pengadilan Johor Bahru karena membuang limbah padat sembarangan

Berita Harian Online
Menteri Energi, Sains, Teknologi, Lingkungan dan Perubahan Iklim Malaysia Yeo Bee Yin meninjau kontainer berisi sampah plastik yang diimpor dari berbagai negara. Di seluruh pelabuhan, ditemukan 123 kontainer sampah plastik. 

TRIBUNBATAM.ID, JOHOR BAHRU -Tiga perusahaan didenda masing-masing RM15.000 atau sekitar Rp 50 juta di pengadilan Johor Bahru karena membuang limbah padat secara ilegal antara Juli 2018 hingga Januari 2019.

Perusahaan tersebut adalah Toh Loh Construction Sdn Bhd, Nine Three Three Renovation & Enterprise dan CK Kim Trading.

Toh Loh Construction, yang diwakili oleh direkturnya Chung Hoong Kong, mengaku bersalah membuang bahan limbah konstruksi di Plentong pada Juli tahun lalu.

Itu juga dituduh membuang limbah rumah tangga pada saat yang sama, di mana perusahaan dilepaskan dengan peringatan.

Nine Three Three Renovation & Enterprise, diwakili oleh manajer perusahaan Lee Wai Ping, mengaku bersalah membuang bahan limbah konstruksi di Kampung Ladang Darat, Tanjung Kupang, pada 30 Januari.

CK Kim Trading, yang diwakili oleh direkturnya Lee Keow Heok, mengaku bersalah membuang limbah konstruksi di lahan cadangan milik Tenaga Nasional Bhd di Taman Impian Emas, Tebrau, pada November tahun lalu.

Setelah sidang pengadilan, Lembaga Pengawasan Pengelolaan Limbah Padat dan kebersihan Johor mengatakan, ada 26 investigasi telah dibuka mengenai pembuangan ilegal limbah padat sejak 2018.

Menurut kepalanya, Cairul Hisham Jalaluddin, 12 perusahaan telah didakwa, termasuk tiga di pengadilan hari ini.

"Kami sedang menyelesaikan hasil investigasi terhadap 14 perusahaan lainnya," katanya seperti dilansir TribunBatam.id dari Free Malaysia Today.

Pada kasus-kasus yang dibawa ke pengadilan, Senin (8/7/2019), ia mengatakan bahwa perusahaan yang bersalah sering memberikan alasan bahwa area pembuangan saniter terlalu jauh dan bahwa biaya tinggi.

Dia mengatakan, pabrik-pabrik di Johor Baru, Iskandar Puteri dan Kulai diharuskan untuk membuang limbah padat mereka di tempat pembuangan saniter di Seelong, sementara perusahaan di Pasir Gudang menggunakan tempat pembuangan di Tanjung Langsat

Cairul menyarankan masyarakat untuk tidak membuang sampah di tempat-tempat yang tidak disiapkan bisa menghadapi denda antara RM10.000 dan RM100.000, atau penjara hingga lima tahun jika terbukti bersalah.

Udara dan Air Beracun

Johor dalam sebulan lalu diguncang oleh dua kasus pencemaran limbah di air dan udara yang berdampak cukup besar, yakni menimbulkan keracunan pada warga.

Udara Pasir Gudang Beracun, Puluhan Sekolah Ditutup. Mahathir Bersumpah 'Buru' Pelaku
 
Pencemaran udara yang masif akibat zat kimia membuat ratusan orang mengalami sesak nafas dalam beberapa hari terakhir di Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia.

Akibatnya, puluhan sekolah dalam radius enam kilometer terpaksa diliburkan karena banyak anak-anak yang mengalami gejala sesak nafas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved