Mayjen (Purn) Kivlan Zen Laporkan 3 Polisi Soal Penyiaran Berita Bohong, Siapa Saja Mereka?
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan tiga anggota Kepolisian RI itu atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang
TRIBUNBATAM.id - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen jadi pembicaraan.
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kivlan Zen Laporkan 3 Polisi ke Propam, Salah Satunya Kadiv Humas Polri', Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kini melaporkaan tiga anggota Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan tiga anggota Kepolisian RI itu atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang
• Dua Anggota JCH Kloter 5 Asal Riau Batal Berangkat ke Tanah Suci, Satu Sakit Satu Lagi Mendampingi
• Cuma Habiskan Rp 4 Juta Selama 10 Hari di Thailand, Mahasiswi Ini Berikan Rincian Pengeluarannya
• Mengaku Fans, Rambut Nikita Mirzani Malah Dijambak Wanita Ini, Kenapa?
• Pernah Tenar dan Dapat Award, Ini Kabar Terbaru Kehidupan Sony Wakwaw setelah Jarang Tampil di TV
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, menilai bahwa ketiganya telah menyiarkan berita bohong terkait peran kliennya dalam kasus dugaan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
"Menyiarkan berita bohong melalui televisi, kan berita bohong membilang Kivlan Zen pemilik senjata api, kedua, rencana pembunuhan. Kalau polisi enggak boleh begitu dong," ujar Tonin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/7/2019) malam.
Dalam surat tanda terima pengaduan yang diterima Kompas.com dari Tonin, pelaporan diajukan oleh perwakilan Kivlan Zen yang telah diberi kuasa.
Surat penerimaan pengaduan itu bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN, tertanggal 17 Juni 2019.
Pelaporan itu merujuk pada video pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam kasus tersebut.
Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Salah satu rekaman yang diputar yakni pengakuan tersangka Tajudin.
Warga Bogor itu mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membuhuh empat tokoh, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere.
Sementara itu, Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat tokoh itu dari Kivlan Zen.
Tonin mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut sebagai rekayasa.
"Iya video testimoninya yang dia putar bolak-balik, yang ditampilkan di media," kata dia.
Ia juga menyampaikan, konten yang menurut aparat sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu tidak seharusnya diungkap ke publik selain dalam sidang.
"BAP itu kan hanya di persidangan boleh dibuka, kalau membuka di luar persidangan artinya itu sudah otoriter. Kan kebenarannya belum bisa, nanti setelah di persidangan," ujar dia.