Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menikah di Tahanan, Tetap Bahagia Didampingi Orang Tua dan Kerabat
Pernikahan HS dan AA berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019). Ungkapan kebahagiaan tersebut disampaikan ayah HS, Budiar
TRIBUNBATAM.id - Meskipun hidup di balik jeruji besi, tidak menghalangi niat HS (25) melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita berinisial AA.
Diketahui HS merupakan tersangka yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Pernikahan HS dan AA berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).
Ungkapan kebahagiaan tersebut disampaikan ayah HS, Budiarto saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Budiarto, anaknya bahagia dapat melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal 1440 Hijriah.
• Tolak Lakukan Prilaku Menyimpang, Duda Penyuka Sesama Jenis Ini Setubuhi Mayat Pria yang Dibunuhnya
• IMEI Ponsel Impor Segera Diblokir, Ini Keterangan Kemenperin dan 5 Alasan yang Diberikan
• Hilang Selama 3 Tahun, Wanita Ini Malah Temukan Sang Suami Melalui Aplikasi Tik Tok
• Pejabat Dinas Perhubungan Batam Curhat soal Layanan Grab
"Acara pernikahan berlangsung khidmat. Anak saya istiqomah. Pokoknya dia bahagia walaupun hari pertama atau kedua setelah pernikahan, dia enggak bisa bersama (dengan istri). Itu enggak jadi masalah karena yang penting sudah ijabnya," kata Budiarto, Selasa (9/7/2019).
HS menilai Syawal adalah bulan yang tepat untuk melangsungkan pernikahan.
Karena itu, HS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat izin pernikahan kepada penyidik pada 10 Juni 2019.
"Mereka (HS dan istrinya) memang meminta menikah pada bulan Syawal karena dinilai sebagai bulan yang baik. Kita sebagai orang tua hanya mengikuti saja," ujar Budiarto.
Budiarto menjelaskan, acara pernikahan tersebut dihadiri sekitar 30 orang yakni, orangtua kedua belah pihak, kerabat, dan teman-teman HS.
Kendati demikian, hanya beberapa teman HS yang dapat masuk ke ruang pernikahan.
"Waktunya kan enggak bisa lama dan ruangannya sempit. Jadi, enggak bisa semuanya masuk (ke dalam ruangan)," kata Budiarto.
Setelah menikah, istri HS rutin mengirimkan makanan kepada HS setiap hari.
"Rutin ya (mengirimkan makanan dan menjenguk) dari Senin sampai dengan Kamis. Istrinya juga tinggal di rumah saya setelah menikah," ujar Budiarto.
Adapun, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
• Ramalan Zodiak Rabu 10 Juli 2019, Cancer Antusias, Taurus Frustasi, Scorpio Boros
• Kepulangan Habib Rizieq jadi Syarat Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi, Ini Respons Moeldoko
• Insiden Kaki Bocah Terjepit di Eskalator Mega Mall Batam Center, Ini Peringatan Kapolsek Batam Kota
• Eskalator di Mega Mall Batam Center Jepit Kaki Seorang Bocah Hingga Berdarah
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar. Atas perbuatannya HS terancam penjara seumur hidup.