Tolak Lakukan Prilaku Menyimpang, Duda Penyuka Sesama Jenis Ini Setubuhi Mayat Pria yang Dibunuhnya

Korban diminta untuk berhubungan badan oleh AM, tapi menolak dan berujung ke pembunuhan. Asep lalu menyetubuhi korbannya setelah jadi mayat.

Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
MA alias Asep (oranye) tersangka pembunuhan disertai prilaku menyimpang 

TRIBUNBATAM.id - Kehidupan di penjara mengubah orientasi seksual AM alias Asep, duda asal Kabupaten Pelalawan, Riau.

Asep pernah hidup di penjara lantaran kasus pembuhan. Dia divonis 15 tahun penjara.

Kala menjalani hari di bui itulah, ia jadi korban pelecehan seksual hingga akhirnya ia pun jadi penyuka sesama jenis.

Kasus pembunuhan itu telah diungkap oleh Satreskrim Polres Pelalawan.

IMEI Ponsel Impor Segera Diblokir, Ini Keterangan Kemenperin dan 5 Alasan yang Diberikan

Hilang Selama 3 Tahun, Wanita Ini Malah Temukan Sang Suami Melalui Aplikasi Tik Tok 

Pejabat Dinas Perhubungan Batam Curhat soal Layanan Grab

Ramalan Zodiak Rabu 10 Juli 2019, Cancer Antusias, Taurus Frustasi, Scorpio Boros

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan saat ekspos kasus, Senin (8/7/2019) lalu.

Kasus itu bermula dari penemuan mayat korban yang terkubur tak wajar di belakang rumah warga Desa Petani, Kecamatan Bunut.

Korban terkubur dalam kondisi telungkup tanpa busana.

Usai penemuan mayat tersebut, polisi hanya butuh waktu tiga jam untuk menangkap Asep.

Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, didapati motif pembunuhan yakni orientasi seksual AM yang menyimpang.

Korban diminta untuk berhubungan badan oleh AM, tapi menolak dan berujung ke pembunuhan.

Asep lalu menyetubuhi korbannya setelah jadi mayat.

"Pelaku juga residivis kasus pembunuhan di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)."

"Sudah bebas, membunuh lagi," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Selasa (9/7/2019).

Dijelaskan, menuturkan, berdasarkan penuturan pelaku, pada kasus pertama, ia membunuh mandor di tempatnya bekerja di Tembilahan.

Kepulangan Habib Rizieq jadi Syarat Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi, Ini Respons Moeldoko

Insiden Kaki Bocah Terjepit di Eskalator Mega Mall Batam Center, Ini Peringatan Kapolsek Batam Kota

Eskalator di Mega Mall Batam Center Jepit Kaki Seorang Bocah Hingga Berdarah

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Yogyakarta, Amankan Mucikari Berstatus Mahasiswa

Setelah diproses hukum, Asep dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tembilahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved