Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kiprahnya Tersembunyi, Benarkah Hanya Perantara?

Sosok Abu Bakar, penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun, mengundang pertanyaan. Benarkah Abu Bakar hanya perantara?

TRIBUNNEWS
KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Sosok Abu Bakar, penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun, mengundang pertanyaan. Benarkah Abu Bakar hanya perantara?

Meski sudah ditangkap KPK, sosok Abu Bakar masih menjadi misteri.

Beberapa pengusaha di Batam dan Karimun tidak mengetahui persis sosok Abu Bakar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga masih ada pengusaha lain yang terlibat dalam kasus suap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Nurdin baru saja dijerat KPK dalam kasus suap  izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.

"Perda ini masih dalam proses. Itu sebab (tanah) uang diberikan ABK (Abu Bakar, swasta) (seluas) 10,2 hektare, bukan dia saja. Ada lagi (pengusaha) yang lain," sebut Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ada Pejabat Lihat Langsung Nurdin Basirun Ditangkap KPK

Basaria Panjaitan, Penangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Lolos Seleksi Capim KPK

Basaria menjelaskan, pengusaha yang diduga terlibat ini memiliki kepentingan terkait reklamasi. Katanya, satu-persatu mendatangi Nurdin semata untuk memastikan ketersediaan lokasi atau tempat dalam proyek reklamasi itu.

"Jadi, tiap orang dengan kepentingan datangi beliau supaya mereka dapat tempat tertentu," jelasnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam dua kasus. Nurdin diduga menerima suap terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayahnya. Tak hanya itu, Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan seorang swasta Abu Bakar.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD11.000 dari Abu Bakar melalui Edy.

Sedangkan untuk kasus penerimaan gratifikasi, KPK sempat mengamankan uang di rumah dinas Nurdin di antaranya SGD43.942, Rp132 juta, dan USD5.303.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi yang juga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Abu Bakar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sosok dicari

Abu Bakar menjadi sosok yang paling dicari tahu oleh masyarakat Kepri setelah Gubernur Kepri H Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved