Tidak Perlu Tunggu Ingkrah, Nurdin Basirun Langsung Dipecat Dari Nasdem Usai Jadi Tersangka KPK
Tidak perlu menunggu proses dan hasil dari pengadilan, begitu ada ditetapkan tersangka, kami berhentikan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tidak Perlu menunggu lama bagi Partai Nasdem untuk memecat Nurdin Basirun sebagai ketua DPD Partai Nasdem.
Setelah KPK menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sebagai tesangka, Nasdem diketahui langsung memecat Nurdin Basirun.
Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Johnny G Plate memastikan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang menjadi tersangka kasus korupsi telah dipecat sebagai kader partai.
"Sudah diberhentikan, sudah dipecat. Sudah diberhentikan dari kepengurusan dan anggota," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jumat (12/7/2019).
• Kriss Hatta Ceritakan Pengalaman Selama Jadi Warga Binaan: Lu Mandi, Jadi Tontonan Banyak Orang
• 5 Fakta Habib Rizieq Tak Bisa Pulang dari Arab Saudi, Terancam Dideportasi hingga Denda Rp 110 Juta
• Pemko Tidak Siapkan Hewan Kurban untuk Idul Adha, Syahrul: Pegawai Bisa Tabung Beli Hewan Kurban
• Dukung Nurdin Basirun, Isdianto: Pemprov Kepri Siap Utus Kuasa Hukum Untuk Pak Gubernur
Nurdin merupakan Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Nasdem di Kepulauan Riau. Johnny mengatakan, Nasdem tidak menunggu keputusan hukum tetap untuk memecat kadernya yang terlibat kasus korupsi.
"Tidak perlu menunggu proses dan hasil dari pengadilan, begitu ada ditetapkan tersangka, kami berhentikan," ujar Johnny.
Johnny menegaskan, kasus korupsi yang membelit Nurdin merupakan kasus perorangan, bukan partai.
Namun, Johnny meminta KPK tetap menjamin hak-hak hukum yang dimiliki Nurdin.
"Hak-hak hukumnya semuanya terpenuhi, terlindungi, sebagaimana rakyat yang lain-lainya," ujar Johnny.
• Fakta Baru Kasus Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Gunakan Sandi Ikan dan Kepiting Saat Terima Suap
• Soerya Kaget Nurdin Ditangkap KPK: Malam Sebelumnya Masih Hadiri Pertunanganan Putri Saya
• Jadi Tersangka Kasus Bau Ikan Asin, Galih Ginanjar Ogah Tanda Tangan Surat Penahanan
• Gubernur Kepri Nurdin Basirun Ditahan, Mendagri Ingatkan Soal Integritas BP Batam Segera Diwujudkan
Nurdin Basirun kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan.
Agar pemerintahan di Kepulauan Riau tidak terganggu, Kemendagri menunjuk Wakil Gubernur Kepri Isdianto sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.
Selain Nurdin, KPK juga menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar.
KPK menduga Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menerima suap dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.
Suap ini terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau tahun 2018/2019. Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kepri Dipecat Nasdem", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/12/18012581/jadi-tersangka-korupsi-gubernur-kepri-dipecat-nasdem.