Protes OTT Nurdin Basirun, Teuku Taufiqulhadi: OTT Ini Cacat, Harus Ada Rekonstruksi
Protes tersebut datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi yang menilai operasi tangkap tangan itu cacat hukum.
TRIBUNBATAM.id - Operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri H Nurdin Basirun oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019) malam mulai menuai protes.
Protes tersebut datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi yang menilai operasi tangkap tangan itu cacat hukum.
"Saya menganggap, pemimpin KPK cukup responsif ketika mengatakan setuju melakukan gelar rekonstruksi OTT dalam kasus Pak Nurdin Basirun di Kepri."
"Tapi jika dilihat dari konteks due process of law, OTT kali ini benar-benar cacat," kata Taufiq melalui keterangannya, Sabtu (13/7/2019).
Teuku menyatakan, pada OTT kali ini KPK telah menyalahgunakan wewenang karena telah bertindak di luar ketentuan hukum formil yang berlaku.
Karena ketika Nurdin ditangkap dengan tuduhan menerima uang siap, KPK tidak menyebutkan sang penyuap.
• KPK Temukan 13 Tas Isi Dolar dari Rumah Dinas Nurdin Basirun
• Pertama Kali ke Taiwan? Cobalah 7 Night Market Terbaik di Taipei
• Tokoh Masyarakat Batam Apresiasi Pertemuan Jokowi-Prabowo: Mari Rajut Persaudaraan
• Renault Triber, MPV 7-Seater Bermesin 1.000 CC untuk Indonesia
"Padahal dalam kasus suap, harus ada penyuap dan yang disuap. Sementara alat bukti yang Rp 60 juta hanya dicari-cari," kata Teuku.
"Masa sih, orang menyuap seorang gubernur dengan nilai hanya Rp 60 juta."
"Karena sangat meragukan, saya meminta digelar rekonstruksi OTT," imbuh Teuku.
Teuku pun menyatakan Komisi III DPR siap mengirim anggota untuk menyaksikan rekonstrusi itu.
"Rekonstruksi tersebut, selain akan dihadiri anggota Komisi III, juga harus dihadiri para penegak hukum lembaga lain yaitu polisi, jaksa dan advokat".
Dengan demikian, gelar rekonstruksi tersebut bisa dipertanggungjawabkan nanti kesahihannya," pungkas Teuku.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin reklamasi.
Penetapan status hukum terhadap politikus Partai Nasdem itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung, Rabu (10/7/2019) kemarin.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan NBA, gubernur Kepulauan Riau 2016-2021, sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.
