Protes OTT Nurdin Basirun, Teuku Taufiqulhadi: OTT Ini Cacat, Harus Ada Rekonstruksi

Protes tersebut datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi yang menilai operasi tangkap tangan itu cacat hukum.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNNEWS
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) 

 Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Ketiga orang itu adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan (EDS); Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono (BUH), dan; pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).

Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;

Sementara, Edy dan Budi selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya, Abu Bakar sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  - 
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Protes Penangkapan Nurdin Basirun, Anggota DPR dari Nasdem Tunggu KPK Gelar Rekonstruksi OTT

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved