ANAMBAS TERKINI
Dapat Surat Peringatan Terkait Rencana Ikut Pilkada Anambas 2020, Sarivan Pilih Mundur dari PPP
Sarivan yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas itu, memilih mengundurkan diri dari PPP
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Mendapat surat peringatan pertama dari Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kepri, terkait rencananya ikut Pilkada Anambas 2020, Sarivan langsung merespon.
Sarivan yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas itu, memilih mengundurkan diri dari partai berlambang Ka'bah itu.
Sarivan mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada DPW PPP Provinsi Kepri pada tanggal 13 Juli 2019.
Dalam surat yang dilabeli materai 6 ribu itu, Sarivan tidak hanya mengundurkan diri sebagai pengurus partai.
Anggota DPRD periode 2009-2014 dari Daerah Pemilihan (Dapil II) Anambas itu juga mengundurkan diri sebagai anggota partai.
• Sudah Punya Calon, DPW PPP Kepri Minta Sarivan Tidak Ikut Pilkada Anambas Tahun 2020
• Hasil Final Wimbledon 2019, Kalahkan Serena Williams, Simona Halep Juara Wimbledon 2019
• Hasil Kualifikasi Formula 1 GP Inggris, Duo Mercedes Paling Depan, Pebalap Ferrari Ketiga
Sarivan mundur sebagai Sekretaris DPC PPP Kabupaten Kepulauan Anambas yang diemban sejak 3 tahun terakhir atau sejak tahun 2016.
Ia mengaku tidak pernah dikonfirmasi secara langsung oleh pihak partai, sampai akhirnya surat peringatan 1 itu keluar.
Surat peringatan itu ia ketahui Jum'at (12/7) melalui layanan What's App saat ia di Pulau Matak.
Sarivan memang sempat dipanggil Ketua DPC PPP Anambas, Abdul Haris.
Dalam pertemuan yang terjadi sekitar tiga pekan sebelumnya itu, Haris menanyakan kebenaran informasi tentang niatnya maju pada Pilkada 2020 di Anambas.
Sarivan membenarkan bahwa niat dari dirinya untuk ikut Pilkada Anambas 2020.
"Saya ingin menembus kabut tebal itu. Hidup ini kan pilihan. Saya ingin keluar dari zona nyaman," katanya.
Sarivan menilai, langkahnya untuk maju pada Pilkada melalui jalur independen tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Ia justru menanyakan kembali terkait Pilkada Anambas 2015.
Saat itu, Abdul Haris didukung Partai Hanura untuk melenggang pada Pilkada 2015 bersama Wan Zuhendra yang berasal dari PDI-P.
Sementara calon penantangnya Azhar dan Andik Mulyawarman yang berasal dari PPP.
"Di situ jelas, tidak melanggar AD/ART partai. Kalau langkah yang saya lakukan dianggap melanggar, apa kita harus membuka memori 2015. Itu kan jelas melanggar AD/ART partai," katanya.
(tribunbatam/septyanmuliarohman)