Dianggap Lalai, MA Tolak Kasasi Presiden Jokowi Terkait Kebakaran Hutan
"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti --dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguat
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti --dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya-- sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.
• Soal PPDB yang Belum Tuntas, Muhammad Dali: Berikan Kami Kesempatan Untuk Berpikir Tenang Dulu
• Alasan Untuk Tingkatkan Stamina, Dalam Waktu 3 Bulan Nunung Beli Sabu 10 Kali
• Atasi Masalah PPDB di Kota Batam, Amsakar Achmad: Kalau Butuh Lahan Bangun Sekolah, Kami Carikan
• Saat Digeledah Polisi Rumahnya, Komedian Nunung dan Suami Buang Sabu-sabu di Closet Kamar Mandi
"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi, yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.
Andi enggan menjabarkan lebih lanjut terkait pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan tersebut karena merasa bukan kewenangannya.
Pihak tergugat dalam gugatan tersebut adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng.
Adapun pihak penggugat adalah sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah.
Tanggapan Istana
Pihak Istana mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, yakni peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
"Ya pastinya (ajukan PK), nanti ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu," ucap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya.
Moeldoko mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan itu.
Intinya, kata dia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam menangani persoalan karhutla.
"Pemerintah sudah mengambil langkah, satu perbaikan atas tuntutan. Maka Menteri Kesehatan, Menteri Kehutanan telah bekerja sesuai perintah Presiden," ujar Moeldoko.
• Saat Digeledah Polisi Rumahnya, Komedian Nunung dan Suami Buang Sabu-sabu di Closet Kamar Mandi
• Berawal dari Laporan Masyarakat, Berikut Kronologi Penangkapan Nunung dan Suaminya
• Nunung dan Suaminya Ditangkap Polda Metro Jaya, Berikut Deretan Artis Terjerat Narkoba
• PT Pos Terancam Bangkrut, Gaji Karyawan Pun Harus Pinjam dari Bank, Rieke Tegur Semprot Pejabat BUMN
Selain itu, kata Moeldoko, Presiden Jokowi telah mengambil langkah-langkah taktis di lapangan dalam menyelesaikan karhutla. Upaya itu pun terbukti membuahkan hasil karena kebakaran hutan dan lahan saat ini telah mengalami penurunan signifikan.