Jufri Budi Ingatkan Calon Anggota DPRD Laporan LHKPN ke KPK, Sanksi Bagi yang Langgar Berat Loh
Hal itu masih berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mengingatkan calon anggota DPRD terpilih periode 2019 - 2024.
Hal itu masih berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sanksinya pun tidak main-main. Bagi calon DPRD terpilih yang belum menyerahkan LHKPN itu bisa batal dilantik menjadi wakil rakyat.
• Permasalahan Pipa Bocor di Fly Over Laluan Madani Batam Belum Selesai, Air Masih Tergenang
• Perlu Pengolahan Sampah Dengan Memilah, Batam Produksi Sampah 1.000 Ton per Hari
• Pria di Batam Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas Sering Murung dan Jadi Pendiam
• Kisah 7 Bocah Beli Hewan Qurban dari Hasil Menabung, Sisihkan Uang Jajan Rp 10 Ribu per Hari
Sesuain aturan, LHKPN paling lambat diserahkan 7 hari pasca pleno penetapan dilakukan.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi yang ditemui usai melakukan skorsing pleno terbuka menyebutkan imbauan itu hanya menjadi pengingat bagi calon wakil rakyat terpilih itu.
Secara garis besar, Jufri menilai calon DPRD terpilih patuh akan kewajibannya ini.

"Data pastinya saya belum tahu dari Sekretariat. Sepertinya sudah dilaporkan semua," ujar Jufri Senin (22/7/2019).
KPU Kabupaten Kepulauan Anambas akan membuat surat yang ditujukan ke Gubernur Kepri melalui Bupati Kabupaten Kepuluan Anambas.
• Sempat Heboh Tarif Kirim Jenazah Ikut Naik, Pihak Kargo: Jika Jenazah pun Harus Bayar Mahal
• Ada Black Burger yang Menggugah Selera di HARRIS Resort Barelang Batam
• Pemko Batam Cari Imam dan Muazin Terbaik Akan Ditempatkan di Masjid Sultan
• Polisi Tangkap Staf Kepresidenan saat Nyabu Bareng 3 Wanita Cantik di Kamar: Sudah Kita Amankan
Surat ini yang menjadi dasar untuk proses pelantikan dan pengambilan sumpah DPRD periode 2019 - 2024.
"Tiga hari setelah pleno ditetapkan kami kirimkan surat tersebut ke Pemerintah Daerah," ungkap Jufri Budi. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)