Proyek BP Bintan, Jembatan Tanah Merah yang Amblas, Dibangun Lagi, Saleh: Tak Ada Kerugian Negara

Kepala Badan Pengusaha (BP) Bintan, Saleh Umar memantau pembangunan jembatan tanah merah yang amblas di Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Jembatan yang menghubungkan Kampung Tiram dan Kampung Tanah Merah, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri amblas dan melengkung. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kepala Badan Pengusaha (BP) Bintan, Saleh Umar memantau pembangunan jembatan tanah merah yang amblas di Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Selasa (23/7/2019).

Saleh sendiri menyayangkan kinerja kontraktor lama yang mengakibatkan jembatan tersebut nyaris runtuh dan akhirnya tidak bisa dilanjutkan.

"Sebab proses pengerjaan yang ditargetkan seharusnya selesai tahun 2018 akhirnya tidak sesuai dengan harapan," ucap Saleh kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (24/7/2019).

Saleh juga menyebutkan, alasan dari pihak kontraktor pertama yaitu PT Bintang Fajar Gemilang atas amblasnya jembatan adalah musim hujan.

Akibatnya, pasokan material dari Batam tidak tiba tepat waktu karena cuaca tidak mendukung.

Kunjungi 5 Tempat Wisata Edukasi di Malaysia, Bisa Liburan Sambil Belajar

Rayakan Hari Anak Nasional, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam Beri Remisi Kepada 25 Anak Binaan

Video Cuplikan Gol dan Highlight Real Madrid vs Arsenal, Madrid Menang Lewat Adu Penalti

Bercerai dari Tamara Bleszynski 6 Tahun Lalu, Teuku Rafly Akhiri Masa Duda dengan Wanita Lebih Muda

"Tapi kan itu merupakan risiko mereka, dan kita sudah percayakan pembangunan jembatan ini kepada mereka.

Alhasil tidak sesuai dengan yang diharapkan," ucap Saleh.

Dia juga mengaku, pihak kepolisian sempat menanyakan perihal hal tersebut.

Namun, permasalahannya sudah dijelaskan kepada pihak kepolisian.

Bahkan, setelah dilakukan putus kontrak kepada kontraktor pertama, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga sudah melakukan audit antara bulan Januari dan Februari tahun 2019 lalu.

Kampung Pelangi di Bintan
Kampung Pelangi di Bintan (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Hasil audit BPK RI menyatakan untuk kerugian dari sifat pembayaran tidak dibayarkan.

Hanya saja BPK RI menekankan supaya direksi segera melakukan pelunasan dan uang muka kontraktor ditarik.

"Jadi intinya uang untuk bangunan plat badan jembatan yang amblas tidak dibayarkan kepada kontraktor," ucap Saleh.

Sementara itu, pengawas proyek jembatan tanah merah Dinas Perkim Bintan yang diperbantukan di BP Kawasan Bintan, Jhon menuturkan, pembangunan jembatan tidak diteruskan karena bagian plat balok jembatan melengkung atau amblas.

Hal itu terjadi karena struktur tanah yang menjadi pondasi pacak di bawah jembatan turun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved