Tongkang Bermuatan Pasir Darat Diamankan KRI Torani, Kapal Tidak Mempunyai Kelengkapan Dokumen

KRI Torani 860 mengamankan tugboat Tirta Jaya VIII serta tongkang bahtera bahagia bermuatan pasir di Perairan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Argianto
KRI TORANIAMANKAN TONGKAT MENGANGKUT PASIR LAUT 3 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - KRI Torani 860 mengamankan tugboat Tirta Jaya VIII serta tongkang bahtera bahagia bermuatan pasir di Perairan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Selasa (23/7) lalu.

Penangkapan ini terkait tidak lengkapnya izin sandar kapal dan bongkar muat yang dilakukan di Pulau Citlim yang terletak di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Komandan KRI Torani 869, Mayor Agus Daryono menerangkan saat dilakukan pemeriksaan perusahaan penambangan hanya bisa menunjukkan fotokopi aktivitas penambangan yang dikeluarkan Gubernur Kepri.

"Setelah ditunggu, perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen pelayaran hanya fotokopi izin penambangan dari Gubernur Kepri" ujar Agus.

KSOP Tanjungbalai Karimun Tegaskan Setiap Kapal Harus Pakai Automatic Identification System

TNI Manunggal Masuk Desa Babat Hutan Untuk Jalan Baru. Akses Jalan Ini Menghubungkan Dua Desa

BP Batam Tarik Investor Taiwan, Rombongan Investor Datang ke Batam September Nanti

Masih Minim Sentimen, Simak Prediksi IHSG untuk Besok

Komandan Gugus Keamanan Laut Armada I, Laksamana Pertama Yayan Sofyan, Kamis (25/7) menerangkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktifitas tambang pasir yang mengganggu ekosistem di Pulau Citlim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Yayan memerintahkan KRI Surik melakukan investigasi lapangan sedangkan KRI Torani 860 melakukan penindakan jika hasil investigasi awal terdapat pelanggaran yuridis yang dilakukan perusahaan tambang pasir tersebut.

"aktivitas perusahaan masih berlangsung saat KRI Torani melakukan penindakan" kata Yayan.

Pemerintah Punya Dua Cara Untuk Meningkatkan Jumlah Penghasilan Daerah di Kota Batam

Cuaca Mulai Ekstrem, Warga Pesisir di Anambas Tak Bisa Tidur, Man: Warga Terpaksa Cabut Lantai Rumah

ACT Berikan Apresiasi untuk Ratusan Guru di Tepian Negeri

Berdasarkan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 pasal 297 ayat 2 juncto 339 ayat 1 diantaranya adalah melakukan aktivitas bongkar muat didaerah atau pelabuhan yang tidak semestinya (resmi) tanpa izin di garis perairan timur pulau citlim.

Pemerintah provinsi Kepri sendiri melalui surat yang dikeluarkan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 17 Juli 2019 mengeluarkan surat dengan nomor 540/221/PM/ESDM/VI/2019 terkait penghentian sementara izin usaha produksi terhadap 20 perusahaan yang ada di Kepri untuk eksploitasi pasir.

Penghentian sementara ini diantaranya penghentian kontruksi, penambangan, pengangkutan, pengelolaan dan pemurnian mineral.

Danguskamla, Laksamana Pertama Yayan Sofyan menerangkan untuk penyidikan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Lanal Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran yang telah di Lakukan PT ATM.(tribunbatam.id/Argianto DA Nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved