BATAM TERKINI
Herawati Terharu Dapatkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan dari Mendiang Suami
BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang menyerahkan santunan kepada ahli waris senilai Rp 611.893.706,
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Herawati terharu mendapatkan santunan ahli waris yang disampaikan langsung BPJS Ketenagakerjaan.
Herawati sendiri menerima santunan ahli waris pekerja PT Batamec yang merupakan suaminya.
BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang menyerahkan santunan kepada ahli waris senilai Rp 611.893.706, yang merupakan akumulasi dari program JHT, JKK dan JP.
• Tidak Hanya Pekerja, Siswa Magang Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
• Nelayan Anambas Bakal Masuk BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Akan Beri Subsidi
• BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan Rutan Kelas IIB Kabupaten Karimun, Begini Harapannya
• Jadikan Warga Binaan Mitra Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan Rutan Karimun
Diketahui suami dari Herawati meninggal dunia karena kematian mendadak di tempat kerja.
Secara simbolis penyerahan santunan itu berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang, Jumat (26/7/2019).
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena telah memberikan perhatian kepada saya sebagai ahli waris,' kata Herawati.
Herawati mengatakan akan mempergunakan santunan yang diterimanya dari BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, untuk biaya sekolah anak dan kehidupan sehari-hari.
Kepada seluruh pekerja agar dapat ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaat yang dirasakan sangatlah besar, seperti yang saya rasakan saat ini," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaa Batam-Sekupang, Jefri Iswanto mengatakan turut berduka cita terhadap apa yang dialami Herawati sekeluarga.
"Sudah menjadi kewajiban kami di BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya.(bur)