21 Hari Diterungku, Nurdin Basirun Diperiksa KPK 1,5 Jam, Sebagai Saksi Abubakar
Nurdin dan empat tersangka lain, sudah ditahan 21 hari oleh KPK dalam kasus suap, dan gratifikasi.
Penulis: Endra Kaputra |
KPK menetapkan ‘Bang Abu” jadi tersangka melalui surat “Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/401/ DIK.00/23/07/2019.
Abu Bakar disangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi “berupa pemberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan/atau PNS”.
Abu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan dan gratifikasi KPK saat ‘memberikan’ tas berisi uang kepada dua pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Edy Sofyan (kepala dinas) dan Budi Hartono (kepala bidang perikanan tangkap) di sebuah kapal ferry dan hotel di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Rabu (10/7/2019) sore.
Malam harinya, tim penindakan KPK juga menjemput Nurdin Basirun di rumah jabatan Gubernur Kepri, di pusat kota Tanjung Pinang.
Penangkapan ‘OTT” itu sudah dilaporkan resmi ke pimpinan KPK melalui surat nomor LKTPK-27/KPK/07/2019 tanggal 11 Juli 2019.
Kini Edi, Budi, dan Nurdin, juga berstatus tersangka, dengan surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINDIK/68/DIK.00/01/07/2019.
• Istri ‘Penyuap’ Nurdin Ajukan 2 Permohonan ke Jokowi
• Kebingungan Istri Abu Bakar, Penyuap Gubernur Kepri, Susul ke Jakarta Hanya sampai Bandara
• VIDEO. Istri Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Ajukan 2 Permohonan ke Jokowi
Keempatnya sudah berstatus tersangka dan saksi sekaligus, dan sudah memasuki pelan ketiga di tahanan KPK.
Mereka ditahan sejak 11 Juli 2019 lalu, untuk pemberkasan selama 20 hari, bisa diperpanjang 60 hari, atau ditambah jadi 120 hari.
Para tahanan dijaga ketat, dipisahkan satu sama lain. Kemungkinan bisa dijenguk usai Lebaran Idul Adha 1440 H, atau setelah 11 Agustus 2019.
Dr H Nurdin Basirun Msi; Gubernur Kepri (April 2016- Juli 2019)
+ Ditahan di Blok K-4 KPK, Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Pusat, bersama eks Mensos Idrus Marham dan eks Dirut PLN Sofyan Basir
Pemberi Suap
Abu Bakar (nelayan dari Pulau Bulan, Batam, tangan kanan Kock Meng)
+ Ditahan di Rutan KPK C-1, Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Pusat. Bersama 12 tahanan KPK lain.
Penerima Suap/Fasilitator Kebijakan
Edy Sofyan (EDS), (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri
Diperiksa maraton & ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Barat bersama 23 tahanan KPK lain.
Budi Hartono (BUH), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri
Diperiksa maraton & ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur bersama 10 tahanan KPK lainnya