Haris Simamora Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

JPU dan kuasa hukum terdakwa sepakat putusan atau vonis dibacakan hanya poin utamanya saja.

Kompas.com
Haris Simamora, pembunuh satu keluarga di Bekasi saat di persidangan 

TRIBUNBATAM.id- Haris Simamora Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi divonis Hukuman Mati.

Masih ingat dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi?

Kasus tersebut melibatkan Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora sebagai terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi.

Akibat perbuatannya, Haris Simamora pun divonis hukuman mati.

Vonis itu ia terima saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Sidang vonis ini dimulai pukul 12.00 WIB.

Masalah Air Bersih di Anambas, Pompa Air Seharga Ratusan Juta, Warga Patungan Uang Beli Pompa Air

Ternak Babi di Perumahan Taman Yasmin Kebun Resahkan Warga, Ini Kata Lurah Batu Besar

Pernah Dicoret dari Anggota Keluarga oleh Anisa Bahar, Kini Juwita Bahar Mantap Ubah Nama Belakang

Posisi U Turn Depan Rosdale Dekat Traffic Light, Anggota DPRD Batam: Bisa Picu Kemacetan

Sidang putusan perkara nomor 139/PIT.B/2019/PN BKS ini dipimpin oleh Hakim Ketua Djuyamto.

Lalu ada Muhammad Anshar Majid dan Syofia Marlianti Tambunan selaku hakim anggota.

Hakim Ketua Djuyamto membacakan pokok-pokok utama dalam pembacaan putusan atau vonis.

Dipaparkan mulai dari kronologi kejadian, fakta-fakta persidangan, hingga pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan.

Terakhir, berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan persidangan.

Majelis hakim lantas menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Sinopsis Sinetron Cinta Karena Cinta SCTV, Tayang Perdana Besok, Kamis (01/08)

Seorang Korban Kebakaran KM Sembilang yang Baru Ditemukan Tewas Terjebak dalam Kapal Diduga Nakhoda

VIDEO - Baru 4 Bulan Bebas Penjara, 4 Pelaku Curanmor Sagulung 30 Kali Curi Motor

Pasutri Ini Sehari Bisa Curi Lima Motor, Hanya Butuh 15 Detik Gasak Satu Motor

Terdakwa diancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Juga, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Cara Pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.

"Menjatuhkan pidana mati pada terdakwa Haris," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat persidangan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved