Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Haris Simamora Divonis Hukuman Mati
JPU dan kuasa hukum terdakwa sepakat putusan atau vonis dibacakan hanya poin utamanya saja.
TRIBUNBATAM.id- Masih ingat dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi?
Kasus tersebut melibatkan Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora sebagai terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi.
Akibat perbuatannya, Haris Simamora pun divonis hukuman mati.
Vonis itu ia terima saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Sidang vonis ini dimulai pukul 12.00 WIB.
• Warga Kecewa Dengan Bulog, Operasi Pasar Tidak Sesuai yang Diharapkan Cuma Jual Beras dan Daging
• Hasil Madura United vs PSS Sleman, Sape Kerrab Ditahan Imbang Elang Jawa di Babak Pertama
• Tiga Tahun Mangkarak, Sejak Dibangun Pelabuhan Sijantung di Galang Tidak Pernah Berfungsi
• Masih Tunggu Keputusan Dari MK, KPU Batam Belum Tetapkan Nama Anggota Dewan Terpilih
Sidang putusan perkara nomor 139/PIT.B/2019/PN BKS ini dipimpin oleh Hakim Ketua Djuyamto.
Lalu ada Muhammad Anshar Majid dan Syofia Marlianti Tambunan selaku hakim anggota.
Hakim Ketua Djuyamto membacakan pokok-pokok utama dalam pembacaan putusan atau vonis.
Dipaparkan mulai dari kronologi kejadian, fakta-fakta persidangan, hingga pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan.
Terakhir, berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan persidangan.
Majelis hakim lantas menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Terdakwa diancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
Juga, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Cara Pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.
"Menjatuhkan pidana mati pada terdakwa Haris," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat persidangan.
Majelis hakim menetapkan agar terdakwa Haris tetap berada di tahanan.