Jelang Pilwako Batam 2011
12 Dokter Dikerahkan Tes Kesehatan Cawako/Cawawako
Sebanyak 12 dokter dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap enam
TRIBUNNEWSBATAM,BATAM - Sebanyak 12 dokter dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap enam pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB) Sekupang.
Pemeriksaan dilakukan di tempat tersebut karena dinilai lebih lengkap peralatannya dan dokter spesialis lebih banyak berpraktek disana.
Ketua tim dokter penilai, Dr Soritua Sarumpaet, SpPD, spesialis penyakit dalam mengatakan, ada sekitar 12 orang dokter spesialis yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para calon wali kota dan calon wakil wali kota.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan kesehatan mereka, mulai pukul 08.00 tadi sampai selesai. Setelah kita periksa hasilnya akan kita sampaikan ke KPUD," kata Soritua, Kamis (28/10/2010).
Untuk mengecek kesehatan calon wali kota dan calon wakil wali kota, IDI akan mengerahkan sebanyak 12 dokter spesialis. Para calon wali kota dan calon wakil wali kota melakukan chek up secara menyeluruh.
Kedua belas dokter spesialis itu adalah dokter spesialis jantung, dokter spesialis mata, dokter spesialis telinga hidung tenggorokan (THT), dokter spesialis kandungan, dokter spesialis paru, radiologi, ahli syaraf, ahli pantologi klinik, dokter spesialis internist, spesialis bedah ortopedi, spesialis jiwa dan tim medis pendukung lainnya.
"Dari semua hal yang sangat penting adalah jiwa. Karena itu dokter jiwa mengajukan 500 pertanyaan untuk mengecek kejiwaan para calon dan untuk ini butuh waktu minimal dua," kata Sorituam
Sangat lucu apabila pemimpin tidak sehat jiwanya, karena itu dalam pemeriksaan akan dilakukan secara mendetail. Tak mungkin diperintah seorang pemimpin yang sakit jiwa, karena itu kejiwaan para calon sangat penting.
Segala biaya pemerinsaan akan ditanggung KPUD. Tujuannya untuk menjaga independensi dokter yang bertugas memeriksa kesehatan calon kepala daerah. Hal itu sesuai dengan Kepmendagri No 57 tahun 2009 tentang biaya pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.