Illegal Logging
Mantan Ketua DPRD Lingga Alias Wello Jadi Tersangka
Mantan Ketua DPRD Lingga Alias Wello ditetapkan sebagai tersangka alih fungsi lahan mangrove

Tribunnews Batam / Istimewa / sm.net
Mantan Ketua DPRD Lingga Alias Wello Jadi Tersangka dalam kasus pembukaan lahan tambak udang di Lingga
Laporan Ogas Jambak wartawan Tribunnews batam
TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG-Mantan Ketua DPRD Lingga Alias Wello ditetapkan sebagai tersangka alih fungsi lahan mangrove menjadi tambak udang. Wello menurut Kasat Reskrim AKP Afdal SH berperan penting dalam alih fungsi hutan bakau menjadi tambak tersebut.
"Alias Wello berperan membiayai dan menyediakan alat berat untuk pengerjaan tambak tersebut," kata Afdal, Senin (15/11). Dia mengatakan Wello belum ditahan karena kooperatif.
Afdal mengatakan pihaknya sudah memeriksa Wello dan beberapa saksi lain. Wello dijerat dengan pasal 50 UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan. "Kita masih melakukan penyidikan dan akan secepatnya mengirimkan SPDP ke kejaksaan negeri Lingga," kata Afdal.
Berita Terkait