Jelang Pilwako Batam 2011
Cawako dari Dewan Wajib Kembalikan Mobil Dinas
Berlaku Mulai Tanggal 1 Desember
Laporan Sihat Manalu Wartawan Tribunnews Batam
TRIBUNNEWS BATAM, BATAM- Empat Anggota DPRD Batam yang mencalonkan diri menjadi calon wakil wali kota Batam, dalam waktu dekat harus melepaskan hak-hak yang melekat sebagai anggota dewan yang selama ini diterima.
Empat anggota
dewan yang mencalonkan diri itu antara lain Wakil Ketua II, Zainal
Abidin SE, anggota Komisi I, Nuryanto, Anggota Komisi II, Rudi dan
anggota Komisi III Irwansyah.
Dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2011, ada beberapa yang
diatur.
Misalnya menyangkut hal-hal khusus pada poin 16 peraturan itu
menyebut Pimpinan dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, maka hak-hak keuangan yang bersangkutan
mempedomani ketentuan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1301/SJ
tanggal 6 Juni 2005 perihal pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
a.
Sejak pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Kabupaten/kota sebagai calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala
Daerah, hak-hak yang terdiri dari uang paket, tunjangan jabatan,
tunjangan alat kelengkapan DPRD, kendaraan dinas jabatan/dinas
operasional dan belanja penunjang kegiatan DPRD tidak diberikan
terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
b.Apabila
Pimpinan dan Anggota DPRD tidak terpilih, hak-hak keuangan, tunjangan
dan belanja penunjang kegiatan diberikan mulai tanggal 1 bulan
berikutnya terhitung sejak diumumkan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Kabupaten/Kota.
c. Apabila Pimpinan dan Anggota DPRD
terpilih, hak-hak keuangan dan fasilitas sebagai Pimpinan dan Anggota
DPRD yang bersangkutan tidak diberikan terhitung mulai tanggal 1 bulan
berikutnya sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Kepala Daerah atau
Wakil Kepala Daerah.
KPUD Batam telah menetapkan lima calon
wali kota dan wakil wali kota. Dari lima calon tersebut, empat orang
wakil berasal dari anggota DPRD Batam. Mereka yang mencalonkan diri dan
menjadi calon wakil wali kota Batam antara lain Wakil Ketua II, Zainal
Abidin SE, anggota Komisi I, Nuryanto, SH, Anggota Komisi II, Rudi SE
dan anggota Komisi III Irwansyah, SE.
Saat ini mereka masih
menggunakan mobil dinas. Zainal Abidin sebagai unsur pimpinan dewan
menggunakan mobil Nissan Extrail, sedangkan tiga anggota dewan lainnya
menggunakan mobil Toyota Camry. Walau Rudi lebih sering menggunakan
mobil pribadinya, namun dia mendapat mobil yang dipinjamkan pemko untuk
operasional dewan.
Ketua DPRD Batam, Surya Sardi ST
mengatakan agar para anggota dewan yang ikut pemilukada bisa mematuhi
aturan itu.
"Ini konsekuensi bagi pimpinan dan anggota dewan yang mengikuti pemilukada. Kita menghimbau supaya mereka mematuhi aturan tersebut," katanya.