Jelang Pilwako Batam 2011

Cawako dari Dewan Wajib Kembalikan Mobil Dinas

Berlaku Mulai Tanggal 1 Desember

zoom-inlihat foto Cawako dari Dewan Wajib Kembalikan Mobil Dinas
Tribunnews Batam / Istimewa
Mobil Dinas dewan Batam. Foto Ilustrasi

Laporan Sihat Manalu Wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWS BATAM, BATAM- Empat Anggota DPRD Batam yang mencalonkan diri menjadi  calon wakil wali kota Batam, dalam waktu dekat harus melepaskan  hak-hak yang melekat  sebagai anggota dewan yang selama ini diterima.

Empat anggota dewan yang mencalonkan diri itu antara lain Wakil Ketua II, Zainal Abidin SE, anggota Komisi I, Nuryanto, Anggota Komisi II, Rudi dan anggota Komisi III Irwansyah.
   
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2011, ada beberapa yang diatur.

Misalnya  menyangkut hal-hal khusus pada poin 16 peraturan itu menyebut Pimpinan dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, maka hak-hak keuangan yang bersangkutan mempedomani ketentuan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1301/SJ tanggal 6 Juni 2005 perihal pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
   
a. Sejak pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/kota sebagai calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, hak-hak yang terdiri dari uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, kendaraan dinas jabatan/dinas operasional dan belanja penunjang kegiatan DPRD tidak diberikan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
   
b.Apabila Pimpinan dan Anggota DPRD tidak terpilih, hak-hak keuangan, tunjangan dan belanja penunjang kegiatan diberikan mulai tanggal 1 bulan berikutnya terhitung sejak diumumkan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota.
   
c. Apabila Pimpinan dan Anggota DPRD terpilih, hak-hak keuangan dan fasilitas sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan tidak diberikan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
   
KPUD Batam telah menetapkan lima calon wali kota dan wakil wali kota. Dari lima calon tersebut, empat orang  wakil berasal dari anggota DPRD Batam. Mereka yang mencalonkan diri dan menjadi calon wakil wali kota Batam antara lain Wakil Ketua II, Zainal Abidin SE, anggota Komisi I, Nuryanto, SH, Anggota Komisi II, Rudi SE dan anggota Komisi III Irwansyah, SE.
   
Saat ini mereka masih menggunakan mobil dinas. Zainal Abidin  sebagai unsur pimpinan dewan menggunakan  mobil Nissan Extrail, sedangkan tiga anggota dewan lainnya menggunakan mobil Toyota Camry. Walau Rudi lebih sering menggunakan mobil pribadinya, namun dia mendapat mobil  yang dipinjamkan pemko untuk operasional dewan.
   
Ketua DPRD Batam, Surya Sardi ST mengatakan  agar para anggota dewan yang ikut pemilukada bisa mematuhi aturan itu.

"Ini konsekuensi bagi pimpinan  dan anggota dewan yang mengikuti pemilukada. Kita menghimbau supaya mereka mematuhi aturan tersebut," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved