Jelang Pilwako Batam 2011
Setiap Cawako Dapat Tujuh Hari Kampanye Terbuka
Hari Minggu Semua Cawako Kampanye Terbuka
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM
- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam telah menetapkan setiap pasangan mendapat waktu masa kampanye selama tujuh hari. Jadwal kampanye itu telah disetujui ketua tim kampanye masing-masing dan diteken bersama KPUD dan Panwaslu.
Anggota KPUD Batam, Ir Abdul Rahman mengatakan untuk kampanye dibagi dalam tiga wilayah. Setiap pasangan punya hak yang sama selama tujuh hari kampanye. Sedangkan hari minggu kampanye diadakan hanya di mainland atau pulau Batam.
Yang pertama melakukan kampanye adalah nomor urut 3 di wilayah satu yang
meliputi Kecamatan Batu Ampar, Bengkong, Lubuk Baja, Batam Kota dan Nongsa. Pasangan nomor 2 di wilayah dua meliputi Kecamatan Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji dan Sekupang dan nomor urut 5 di wilayah tiga yakni Kecamatan Galang, Bulang dan Belakang Padang. Masing-masing calon hanya boleh kampanye disatu titik.
"Kita minta semua tim kampanye dan pasangan calon mematuhi aturan tersebut," kata Abdul Rahman, Rabu (01/12/2010).
Sedangkan hari Minggu kampanye dilakukan di Batam untuk semua pasangan calon. Yang paling pertama kampanye hari minggu adalah nomor urut 1 dan 4 di Kecamatan Batu Ampar, Bengkong, Lubuk Baja, Batam Kota dan Nongsa. Nomor urut 2 di Kecamatan Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji dan Sekupang.
Pada tanggal 20 Desember semua calon menyampaikan visi dan misi di DPRD kota Batam. Rapat tersebut terbuka untuk umum. Selanjutnya pasangan calon melanjutkan kampanye lagi mulai tanggal 21-30 Desember, kecuali tanggal 25 Desember karena hari Libur Natal. Selanjutnya tanggal 31 Desember merupakan kampanye terakhir dengan agenda debat publik pasangan calon dan tanggal 1 Januari merupakan libur tahun baru.
Abdul Rahman menyebut semua sudah menyepakati jadwal tersebut dan diharapkan para calon dan tim kampanye bisa mematuhinya supaya terjaga pemilu yang damai.
Abdul Rahman mengatakan sesuai peraturan KPUD No 28/Kpts/KPU-Batam- 031.436735/2010 mengenai Tata Letak pemasangan Bendera serta atribut kampanye dalam pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota, bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi dan program. Simbol -simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang di pasang untuk keperluan kampanye pemilukada yang bertujuan untuk mengajak orang memilih.
Anggota Panwaslu Batam, Haryanto Spd meminta agar bisa mematuhi jadwal
tersebut. "Sudah dibuat MoU sekaligus sosialisasi keputusan KPUD Batam tentang tata letak pemasangan bendera serta atribut kampanmye dalam pemilihan umum. Kita berharap semua tim kampanye dan pasangan calon mematuhinya," katanya.
Haryanto menyebut ada kesepakatan semua tim kampanye harus memasang spanduk dan stiker sesuai dengan estetika. Apabila dilanggar aturan tersebut maka tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Panwaslu, KPUD dan Kepolisian akan melakukan penertiban terhadap spanduk yang melanggar aturan tersebut.