Jelang Pilwako Batam 2011

Setiap Cawako Dapat Tujuh Hari Kampanye Terbuka

Hari Minggu Semua Cawako Kampanye Terbuka

Laporan Sihat Manalu wartawan  Tribunnews batam


TRIBUNNEWSBATAM, BATAM
- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam telah  menetapkan setiap pasangan mendapat waktu masa kampanye selama tujuh hari.  Jadwal kampanye itu telah disetujui ketua tim kampanye masing-masing dan diteken  bersama KPUD dan Panwaslu.

Anggota KPUD Batam, Ir Abdul Rahman mengatakan untuk kampanye dibagi dalam tiga  wilayah. Setiap pasangan punya hak yang sama selama tujuh hari kampanye. Sedangkan hari minggu kampanye diadakan hanya di mainland atau pulau Batam.

Yang pertama melakukan kampanye adalah nomor urut 3 di wilayah satu yang
meliputi Kecamatan Batu Ampar, Bengkong, Lubuk Baja, Batam Kota dan Nongsa.  Pasangan nomor 2 di wilayah dua meliputi Kecamatan Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji  dan Sekupang dan nomor urut 5 di wilayah tiga yakni Kecamatan Galang, Bulang dan  Belakang Padang. Masing-masing calon hanya boleh kampanye disatu titik.

"Kita  minta semua tim kampanye dan pasangan calon mematuhi aturan tersebut," kata Abdul Rahman, Rabu (01/12/2010).

Sedangkan hari Minggu kampanye dilakukan di Batam untuk semua pasangan calon.  Yang paling pertama kampanye hari minggu adalah nomor urut 1 dan 4 di Kecamatan  Batu Ampar, Bengkong, Lubuk Baja, Batam Kota dan Nongsa. Nomor urut 2 di  Kecamatan Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji dan Sekupang.

Pada tanggal 20 Desember semua calon menyampaikan visi dan misi di DPRD kota  Batam. Rapat tersebut terbuka untuk umum. Selanjutnya pasangan calon melanjutkan  kampanye lagi mulai tanggal 21-30 Desember, kecuali tanggal 25 Desember karena  hari Libur Natal. Selanjutnya tanggal 31 Desember merupakan kampanye terakhir  dengan agenda debat publik pasangan calon dan tanggal 1 Januari merupakan libur  tahun baru.

Abdul Rahman menyebut semua sudah menyepakati jadwal tersebut dan diharapkan  para calon dan tim kampanye bisa mematuhinya supaya terjaga pemilu yang damai.

Abdul Rahman mengatakan sesuai peraturan KPUD No 28/Kpts/KPU-Batam-  031.436735/2010 mengenai Tata Letak pemasangan Bendera serta atribut kampanye  dalam pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota, bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi dan program. Simbol -simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang di pasang untuk keperluan kampanye  pemilukada yang bertujuan untuk mengajak orang memilih.

Anggota Panwaslu Batam, Haryanto Spd meminta agar bisa mematuhi jadwal
tersebut. "Sudah dibuat MoU sekaligus sosialisasi keputusan KPUD Batam tentang  tata letak pemasangan bendera serta atribut kampanmye dalam pemilihan umum. Kita  berharap semua tim kampanye dan pasangan calon mematuhinya," katanya.

Haryanto menyebut ada kesepakatan semua tim kampanye harus memasang spanduk dan  stiker sesuai dengan estetika. Apabila dilanggar aturan tersebut maka tim  terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Panwaslu, KPUD dan Kepolisian akan  melakukan penertiban terhadap spanduk yang melanggar aturan tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved