Jelang Pilwako Batam 2011

Panwas Buat MoU dengan KPID Kepri

Panwas Buat MoU dengan KPID Kepri untuk Pengawasan Tahapan Pilwako Batam

zoom-inlihat foto Panwas Buat MoU dengan KPID Kepri
Tribunnews Batam / Sihat Manalu
Panwas Buat MoU dengan KPID Kepri.
Laporan Sihat Manalu wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Batam, membuat kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, untuk melakukan pengawasan dalam hal penyiaran dengan menggunakan media elektronik baik televisi maupun radio. Kerja sama itu diteken Ketua Panwaslu dan Ketua KPID Kepri di kantor Panwaslu Greenland Batam Centre, Jumat.

Ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu SIP mengatakan dengan adanya kerjasama ini akan bisa membantu Panwas untuk melakukan pengawasan dibidang penyiaran baik di radio maupun televisi.

"Kalau ada pelanggaran lewat penyiaran di televisi dan radio kita serahkan ke KPID yang mengetahui secara teknis, sehingga ada sinkronisasi antara panwas dengan KPID. Sedangkan bila terjadi pelanggaran di lapangan kita yang akan menindak," kata Suryadi  Prabu , Jumat (10/12/2010).

Ketua KPID Kepri, Parlindungan Sihombing mengatakan KPID akan melakukan pengawasan sesuai dengan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran. "Kita akan mengawasi materi siarannya. Kita akan koordinasi nanti kalau ada pelanggaran. Kalau ada siaran yang melakukan pelanggaran akan kita panggil lembaga penyiaran tersebut," katanya.

Ia minta semua lembaga penyiaran untuk mendokumentasikan semua isi siarannya. Sesuai UU itu siaran  wajib didokumentasikan.

Parlindungan mengatakan semua siaran dalam tahapan pilwako ini harus sama durasinya dan memberi tempat yang sama bagi para calon. "Terserah para calon apakah menggunakannya atau tidak. Kalau calon tertentu tidak mau menggunakan itu haknya. Tapi tidak boleh penayangan berita disediakan hanya untuk calon tertentu. Kita akan mengawasi konten berita yang disiarkan televisi dan radio," paparnya.

Terkait dengan pengawasan penayangan para calon wali kota dan wakil wali kota di media, sejak diteken MoU itu akan mulai dilakukan. KPID akan mengontrol semua siaran yang ditayangkan lewat televisi dan radio.

"Kita minta semua lembaga penyiaran memberi kesempatan yang sama kepada semua calon. Kalau calon tersebut tidak menggunakan ruang yang disediakan itu terserah dan haknya. Tapi tidak boleh karena diborong calon tertentu lalu calon lain tidak mendapat tempat. Harus ada keseimbangan, keadilan dan keserasian dalam penyiaran," jelasnya.

Ia juga menyebut sesuai ketentuan tidak boleh blocking time dilakukan baik di televisi maupun di radio. Begitu juga dalam penayangan harus sama durasinya. Misalnya calon A tayang 3 menit calon B juga harus tayang 3 menit tidak boleh dibedakan disitulah azas keseimbangan itu.

Terkait dengan sanksi bila lembaga penyiaran melakukan kesalahan bisa dicabut izinnya  tapi yang melakukan pencabutan izin merupakan kewenangan menteri.

Sebelumnya Panwas juga membuat MoU dengan beberapa LSM untuk melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pilwako.

Para LSM berjanji apabila ada ditemukan pelanggaran mereka akan menyampaikan ke panwaslu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved