Jelang Pilwako Batam 2011

Inspektorat akan Selidiki PNS Terlibat Kampanye

Sesuai PP nomor 53 tahun 2010, PNS dilarang beri dukungan pemilukada

zoom-inlihat foto Inspektorat akan Selidiki PNS Terlibat Kampanye
Tribunnews Batam / Istimewa
Pewagai Pemko Batam. Foto Ilustrasi
Laporan Kartika Kwartya, wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Berdasarkan data yang ada di inspektorat, sepanjang tahun 2010 ini tidak banyak aturan kedisiplinan yang dilanggar oleh pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Batam. Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Pemko Batam, Hartoyo Sirkoen, Selasa (21/12/2010).

"Untuk tahun 2010 ini tidak banyak laporan pelanggaran kedisiplinan yang sampai jadi rekomendasi ke pimpinan dalam hal ini walikota. Kalau dihitung hanya sekitar tujuh atau delapan rekomendasi saja, tak sampai sepuluh pelanggaran," katanya.

Aturan yang dilanggar pegawai tersebut menyangkut dua hal yaitu mengenai perkawinan dan ketentuan jam masuk kerja.

Sementara untuk larangan lain seperti penyalahgunaan wewenang, mempersulit dalam pelayanan, atau pencemaran nama baik pemerintah, sampai saat ini tidak ditemukan.

"Hanya saja pernah ada yang melaporkan tentang masalah utang piutang pegawai. Sebenarnya ini urusan pribadi bukan wewenang kami dari inspektorat. Tapi karena menyangkut nama baik pemerintah, maka kita akomodir juga. Untuk masalah ini sudah diselesaikan, akhirnya ia berjanji mau membayar utangnya," ceritanya.

Pedoman yang digunakan untuk membuat rekomendasi tersebut yaitu PP nomor 53 tahun 2010. Peraturan ini mulai berlaku Juni 2010 setelah PP nomor 30 tahun 1980 dicabut.

"Dalam PP nomor 53 ini diatur tentang larangan baru bagi pegawai. Yaitu dilarang memberikan dukungan pada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemilukada. Karena ini baru mulai diberlakukan, jadi pemilu kali ini baru yang pertama kali dipakai," ungkapnya.

Mengenai pelanggaran dalam hal dukung-mendukung Pemilukada, inspektorat baru bisa bekerja kalau ada laporan. Juga setelah ada masukan dari pimpinan untuk melakukan tindakan pemeriksaan secara internal. Jika tidak ada laporan maka inspektorat tak punya wewenang untuk bergerak.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan internal pemerintah, harus dimulai dari adanya keluhan atau laporan tentang pelanggaran kedisiplinan. Dan juga ada perintah dari pimpinan untuk melakukan pemeriksaan. Baru kemudian dapat ditindaklanjuti oleh inspektorat.

Dalam hal ini, katanya, hasil pemeriksaan akan direkomendasikan kepada pimpinan dalam hal ini walikota, wakil walikota, atau sekretariat daerah. Setelah pimpinan menentukan hukuman apa yang akan diberikan, baru ketentuannya akan di-SK-kan oleh BKD.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved