Rabu, 10 Juni 2026

Public Service

Pegawai Imigrasi Paksa Membayar Rp 200 Ribu

Pegawai Imigrasi Paksa Membayar Rp 200 Ribu

Tayang:
Laporan Candra P. Pusponegoro Wartawan Tribunnews Batam

Pertanyaan:
Pegawai Imigrasi Paksa Membayar Rp 200 Ribu

Selamat pagi Tribun, saya ingin menanyakan kepada keimigrasian Tanjung Pinang Kelas I Kepri, kalau kita sudah tidak berkerja perusahaan lagi dan pihak perusahaan tidak mengeluarkan surat pengunduran untuk saya, terus saya harus bagaimana? Dan apakah tanpa surat keterangan kerja atau tanpa surat pengunduran kerja kita sebagai warga negara Indonesia sama sekali tidak bisa buat paspor RI? Saya sebagai masyarakat merasa pihak imigrasi hanya mempersulit masyarakat kita untuk mengurus paspor RI.

Dan dikarenakan tanpa surat keterangan kerja atau surat pengunduran kerja itu maka petugas imigrasi meminta kutipan sebesar Rp 200.000,00. Tolong dijelaskan apakah ada aturan mainnya atau hanya akal-akalan saja? Terimah kasih kepada Keimigrasian Kelas I Tanjung Pinang Kepri.
Pengirim: +628136462xxxx

Jawaban:
Anda Cukup Membuat Surat Pernyataan Bermaterai

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Mengenai masalah ini, sebaiknya si pemohon cukup membuat surat penyataan bermaterai yang isinya sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut. Kemudian permohonan atau berkas yang bersangkutan langsung dibawa ke petugas imigrasi di loket. Adapun mengenai kutipan Rp 200.000,00 itu tidak ada arahan dan kebijakan dari kami, bahkan hal tersebut menyalahi aturan. Apabila Anda dipersulit oleh petugas, silakan catat nama petugas yang bersangkutan dan laporkan kepada kami. Kami akan menindak petugas tersebut. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Drs I Gede Widiarta MHum
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kepri

------------------------------------------------------------------

Pertanyaan:
Resi Hilang, Pegawai Kecamatan Tolak Proses

Selamat pagi Bapak Camat Lubuk Baja, saya mau menanyakan kenapa kartu keluarga saya tidak bisa diambil di kantor kecamatan hanya dengan membawa kartu tanda penduduk? Sedangkan kepengurusannya sama-sama, cuma resinya saja yang hilang? Terima kasih Pak Camat.
Pengirim: +628216910xxxx

Jawaban:
Silakan Hubungi Saya Langsung di 0811770265

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Resi merupakan surat bukti untuk pengambilan barang teretentu, dalam hal ini bukti mengenai pengambilan kartu keluarga (KK). Untuk hal ini, apabila resi Anda hilang, Anda tetap bisa mengambil ke kantor kecamatan dan menceritakan perihal tersebut kepada petugas di sana. Nanti petugas loket akan menanyakan kepada Anda tentang data-data KK yang di proses di kantor kecamatan. Jika sudah ada kecocokan data dan dinyatakan sah oleh petugas, maka petugas akan memberikan KK yang Anda maksud tersebut.

Untuk lebih jelasnya, silakan Anda datang ke kantor kecamatan. Anda juga bisa melaporkan kepada saya langsung terkait masalah pelayanan publik mengenai proses pembuatan KTP, KK, dan surat atau dokumen lainnya di kecamatan Lubuk Baja. Silakan Anda menghubungi saya secara langsung di 0811770265. Semoga jawaban ini bermanfaat.

Rudolph Napitupulu SE
Camat Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam

---------------------------------------------------------------

Pertanyaan:
Apakah CV Niba Mandiri Bermitra dengan DKP?

Assalamu'alaikum. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam, saya mau bertanya mengenai masalah restribusi sampah pedagang kaki lima (PKL) itu berapa ya Pak? Apakah DKP bermitra dengan CV Niba Mandiri, jika iya kapan ditenderkan? Terima kasih atas jawabannya?

Pengirim: +62812616xxxx

Jawaban:
CV Niba Mandiri Sudah Kantongi Surat Izin

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Mengenai pemungutan retribusi pedagang kaki lima sebesar Rp 1.000,00 per hari sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007. Kemudian mengenai perizinan CV Niba Mandiri, kami sudah memberikan izin pengelolaan kebersihan kepada CV Niba Mandiri dengan nomor 899/dkp-pp/izin.pk/xi/2010 untuk wilayah pemungutan kecamatan Sagulung, Batuaji dan Sekupang. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Erwin Sahrizal
Kasi Kebersihan Jalan dan Lingkungan DKP Kota Batam

------------------------------------------------------------------

Pertanyaan:
Urus STNK Hilang di Samsat Batam

Halo Samsat Batam, saya mau bertanya, apa saja persyaratan yang harus di penuhi untuk mengurus STNK yang hilang dan biayanya berapa? Terima kasih
Pengirim: +62816365xxxx

Jawaban:
Sertakan Surat Kehilangan dari Kepolisian

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Untuk mengurus pendaftaran kendaraan bermotor dikarenakan STNK hilang adalah mengisi formulir buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Kemudian identitas terbagi ke dalam beberapa kategori:

a. Perorangan: identitas diri (KTP) sebanyak satu lembar fotokopi. Jika yang bersangkutan berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp 6.000,00

b. Badan Hukum: salinan Akta Pendirian sebanyak satu lembar fotokopi. Surat keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pemimpin serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan

c. Instansi Pemerintah (termasuk juga BUMN dan BUMD): surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pemimpin serta dibubuhi cap yang bersangkutan

Apabila STNK rusak maka harus ada tanda bukti pelapor kehilangan dari kantor kepolisian, menyertakan BPKB asli, surat pernyataan pemilik tentang STNK rusak atau hilang, bukti penyiaran di media cetak atau radio satu kali (bagi pemohon kehilangan), SKPD tahun terakhir yang telah di validasi dan hasil cek fisik kendaraan bermotor. Mengenai tarif sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan. Demikian penjelasan dari kami, semoga jawaban ini bermanfaat.

AKP Sarbini SIK
Kepala Seksi Pelayanan BPKB Samsat Kota Batam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved