Jelang Pilwako Batam 2011
Tak Dapat Undangan, Bisa Milih Jika Terdaftar di DPT
H-1 Warga Sudah Terima.
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, memastikan semua warga sudah mendapat undangan untuk memilih sehari sebelum pencoblosan.
Walau saat ini masih ada yang belum mendapat undangan pihak kontraktor akan segeramengirim surat undangan itu ke setiap TPS selanjutnya ke warga. Anggota KPU Batam, Zeindra menyebut masih ada 873 TPS lagi belum mendistribusikan kartu undangan memilih.
Lokasi yang belum dapat diantaranya Sekupang sebanyak 175 TPS, Sagulung sebanyak 279 TPS, Batu Aji sebanyak 244 TPSdan Seibeduk sebanyak 175 TPS.
"Saya menjamin besok semua TPS sudah mendapat undangan dan langsung dibagikan ke warga. Sebagian sudah mendapat undangan dan sudah diberikan ke warga namun masih ada yang belum mendapat. Pokoknya H-1 semua warga sudah mendapat undanganuntuk memilih," katanya, Senin (03/01/2011).
Ia menyebut walau belum dapat surat undangan apabila warga terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Sementara, bisa memilih. Namun bagi pasien yang sedang berada di rumah sakit dipastikan tidak dapat memilih karena tidakada TPS khusus seperti pemilihan sebelumnya yang membolehkan ada TPS khusus.
"Saya yakin mereka yang berada di rumah sakit lebih banyak tidak memilih, karenatidak sempat untuk mengurus surat pindah untuk memilih. Sedangkan di Lapas danRutan dipastikan ada TPS karena warga disana terdata sebagai pemilih," jelasnya.
Sebelumnya Anggota Panwas Batam, Aminah Yahya menyebut untuk mengkomodir supaya suara jangan banyak hilang Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPUNo 72 tahun 2009 dengan Peraturan No 15 tahun 2010 tentang tata cara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada aturan lama yang bolehmemilih adalah warga negara yang sudah terdaftar dan ditetapkan dalam DaftarPemilih Tetap (DPT), sedangkan dalam aturan baru itu walau hanya terdaftar dalamDPS bisa memilih asalkan mendapat undangan dari KPPS.
Dalam Pasal 17 A Peraturan itu menyebut pemilih yang tidak terdaftar dalamDaftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara(DPS), dapat menggunakan hak pilihnya selama yang bersangkutan mendapat undanganmodel C6-KWK KPU untuk memilih dari Ketua KPPS.
Dengan adanya undangan tersebut,orang tersebut bisa tahu dimana tempatnya memilih.Untuk pemilihan wali kota yang akan dilakukan tanggal 5 Januari 2011, tidak adalagi dibuat kartu pemilih, karena tidak ada dianggarkan untuk itu.
Para pemilihhanya mendapat undangan dari petugas KPPS, untuk menggunakan hak pilihnya diTPS yang telah ditentukan. Sesuai ketentuan yang berlaku yang berhak memilih adalah warga negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau telah menikah dan terdaftar dalam daftar pemilih dan hanya dibenarkan memilih di TPS dimana dia terdaftar sebagai pemilih.
Aminah Yahya mengatakan sudah menginstruksikan ke anggotanya yakni PPL (Pengawas Petugas Lapangan) untuk memegang data DPS, karena saat pencoblosan nanti yang terdaftar di DPS walau tidak terdaftar di DPT bisa memilih.
Begitu juga sebaliknya yang terdaftar di DPT tapi tak terdaftar di DPS bisa memilih. Supaya kuat bukti jika ada sengketa semua Panitia Pengawas Lapangan (PPL) sudahdiminta untuk memiliki dokumen DPS di setiap kelurahan.