Jelang Pilwako Batam 2011
Ada Oknum Ketua RW Paksa Warganya Milih Pasangan Tertentu
Panwaslu Terima 36 Laporan Pelanggaran dan Dugaan Pelanggaran Pidana akan Diteruskan ke Kepolisian
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Sampai dengan tanggal 3 Januari kemarin, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Batam telah menerima laporan pelanggaran sebanyak 36 laporan. Dan delapan di antaranya merupakan laporan dugaan pelanggaran pidana.
Bentuk pelanggaran yang dilaporkan antara lain berupa ancaman dari oknum Ketua RW dengan memaksa warganya memilih salah satu pasangan calon walikota-wakil walikota dalam Pemilu 5 Januari besok.
"Lalu ada juga laporan penggunaan APBD untuk kampanye salah satu calon. Untuk kasus ini ada empat orang yang diduga melakukan pelanggaran," sebut Anggota Panwaslu Kota Batam Pokja Pelanggaran Pemilu, Haryanto, saat ditemui di Kantor Panwaslu Batam, Senin (3/1).
Laporan dugaan pidana selanjutnya yaitu mengenai pembagian hadiah kegiatan gerak jalan yang ditempeli stiker salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota. Pelanggaran ini dilakukan oleh seorang lurah salah satu kelurahan di Kecamatan Nongsa.
"Kegiatan ini juga kami nilai sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal. Laporan-laporan ini akan kami tindaklanjuti dengan melaporkannya pada pihak kepolisian. Karena dugaan pelanggarannya berupa pelanggaran pidana," jelas Haryanto.
Selain pelanggaran pidana, dugaan pelanggaran lain yang paling banyak masuk ke Panwaslu yaitu dugaan pelanggaran administrasi. Misalnya alat-alat peraga kampanye yang dipasangkan di tempat- tempat ibadah. Atau ada juga ditemukan orang partai yang duduk sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini Ketua PPS.
"Selama ini kami bekerja dengan petugas yang terbatas. Jumlah anggota Panwas seluruhnya hanya 100 orang. Sementara yang mau diawasi itu sebanyak 1778 TPS. Oleh karena itu kami juga perlu bantuan dan partisipasi masyarakat dan juga media dalam mengawasi jalannya pemilukada ini," ungkap Haryanto.