Kamis, 11 Juni 2026

Public Service

Petugas SIM Corner Kutip Rp 150 Ribu

Hotlines Public Service - Kamis, 13 Januari 2011

Tayang:
Laporan Candra P Pusponegoro Wartawan Tribunnews Batam

Pertanyaan:
Petugas SIM Corner Kutip Rp 150 Ribu

Halo Ibu Kapolresta Batam, istri saya membuat perpanjangan SIM C di SIM corner BCS Mall beberapa waktu lalu biayanya Rp 150 ribu sedangkan biaya resmi yang tertera pada dinding hanya Rp 75 ribu. Namun tulisan perpanjangan SIM itu ditutup atau di cat dengan warna putih. Petugas SIM corner tidak bersedia menjelaskan perincian biaya pembuatan perpanjangan SIM C, mohon penjelasannya?
Pengirim: Erwanto Batu Besar +62898402xxxx

Jawaban:
Setelah Kita Cek, Pungutan itu Tidak Ada

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Mengenai tarif pembayaran pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang harus dibayar ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 kategori SIM baru A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum Rp 120.000. Kemudian untuk SIM perpanjangan A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum sebesar Rp 80.000.

 Sedangkan pembuatan SIM C baru Rp 100.000 dan perpanjangan SIM C Rp 75.000 ribu.  Persyaratan perpanjangan di SIM Corner lantai III BCS Mall dengan memfotokopi KTP Batam dan menunjukkan SIM keluaran Batam yang asli. Setelah kita cek di lapangan, pungutan lain tidak ada, semuanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat yang ingin memberikan informasi atau pengaduan kepada kami bisa mengirimkan sms ke nomor 081-364939075. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

AKP Melda Yanny MH SIk
Kasatlantas Polresta Barelang Kota Batam

-----------------------------------------------------------------------

Pertanyaan:
Persalinan Gratis untuk Ibu-ibu Hamil

Halo Dinas Kesehatan, saya mau bertanya terkait dengan pelayanan untuk ibu bersalin tahun 2011, apakah benar digratiskan pada setiap rumah sakit seperti yang diberitakan di media masa dan elektronik? Apakah ada persaratannya Pak? Terima kasih untuk jawabannya Pak.
Pengirim: +628136477xxxx

Jawaban:
Syaratnya tidak Memiliki Asuransi Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Menurut kebijakan Kementrian Kesehatan (kemenkes) tahun 2011 dijelaskan 1,40 persen ibu hamil diperkirakan mempunyai jaminan asuransi kesehatan (askes, jamsostek, jamkesmas). Kemudian 2,60 persennya ibu hamil ditanggung oleh program jaminan persalinan.

Selanjutnya ibu yang akan melahirkan bisa di rumah sakit yang bekerja sama dengan program jampersal (di kelas tiga) atau PKM dengan perawatan atau bidan praktik swasta yang bekerja sama. Syarat untuk persalinan gratis bagi mereka yang tidak memiliki jaminan di atas dan mempunyai kartu tanda penduduk. Adapun pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Drg Chandra Rizal MSi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam

------------------------------------------------------------

Pertanyaan:
Sekolah Lama Tidak Bisa Berikan NISN
Halo Diknas, anak saya pindah sekolah saat naik ke kelas dua sekolah dasar. Setelah beberapa waktu, sekolah yang baru meminta kartu NISN yang seharusnya diberikan pihak sekolah lama (pihak yang mendaftarkan anak tersebut ke Diknas). Sewaktu saya menanyakan ke sekolah yang lama, mereka tidak bisa memberikannya dengan alasan kartu itu tidak ada pada mereka. Saya khawatir anak saya tidak bisa ikut ujian nasional nantinya? Apakah sah jika mendownload sendiri NISN via internet? Bagaimana solusinya Pak? Terima kasih.
Pengirim: +62812703xxxx

Jawaban:
Data Siswa Ada pada Sekolah Lama
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Data siswa sebetulnya sudah ada di sekolah sebelumnya. Kemudian mengenai kartu nomor induk siswa nasional (NISN) seharusnya dimiliki oleh siswa yang bersangkutan itu dapat ditunjukkan sewaktu mengurus surat pindah. Untuk mendownload melalui insternet sah dan bisa saja apabila aksesnya dapat di buka. Demikian penjelasan kami.

Drs Muslim Bidin MM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam

-----------------------------------------------------------------------

Pertanyaan:
Kirim Handphone 'Blackmarket' via PT Pos Indonesia

Halo PT Pos Indonesia, apa kabar? Kalau mau kirim sepuluh buah telepon genggam melalui pos apa bisa, namun telepon seluler yang kami beli tidak memiliki kartu garansi, yang ada kwitansi pembelian saja dari tokonya? Mohon penjelasannya Pak? Terima kasih.
Pengirim: +628137232xxxx

Jawaban:
Layanan Kirim Handphone Berhenti Sementara

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Sejak bulan November 2010 lalu, kami belum bisa melayani pengiriman telepon seluler ke luar. Hal ini dikarenakan memorandum of understanding (MoU) antara PT Pos dengan pihak penerbangan belum selesai, artinya masih ada beberapa kesepakatan yang harus di penuhi antara kedua belah pihak. Untuk itu, apabila Anda ingin mengirimkan paket telepon seluler untuk sementara bisa menggunakan jasa pengiriman lain. Saat ini, pihak kami juga masih menunggu perkembangan MoU tersebut. Demikian penjelasan dari kami.

Muhammad Firdaus
Staf Pemasaran PT Pos Indonesia Kantor Pos Batam Centre

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved