Public Service
Petugas SIM Corner Kutip Rp 150 Ribu
Hotlines Public Service - Kamis, 13 Januari 2011
Pertanyaan:
Petugas SIM Corner Kutip Rp 150 Ribu
Halo
Ibu Kapolresta Batam, istri saya membuat perpanjangan SIM C di SIM
corner BCS Mall beberapa waktu lalu biayanya Rp 150 ribu sedangkan biaya
resmi yang tertera pada dinding
hanya Rp 75 ribu. Namun tulisan perpanjangan SIM itu ditutup atau di
cat dengan warna putih. Petugas SIM corner tidak bersedia menjelaskan
perincian biaya pembuatan perpanjangan SIM C, mohon penjelasannya?
Pengirim: Erwanto Batu Besar +62898402xxxx
Jawaban:
Setelah Kita Cek, Pungutan itu Tidak Ada
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Mengenai tarif pembayaran pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang harus dibayar ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 kategori SIM baru A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum Rp 120.000. Kemudian untuk SIM perpanjangan A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum sebesar Rp 80.000.
Sedangkan pembuatan SIM C baru Rp 100.000 dan
perpanjangan SIM C Rp 75.000 ribu. Persyaratan perpanjangan di SIM
Corner lantai III BCS Mall dengan
memfotokopi KTP Batam dan menunjukkan SIM keluaran Batam yang asli.
Setelah kita cek di lapangan, pungutan lain tidak ada, semuanya sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat yang ingin memberikan
informasi atau pengaduan kepada kami bisa mengirimkan sms ke nomor
081-364939075. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
AKP Melda Yanny MH SIk
Kasatlantas Polresta Barelang Kota Batam
-----------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Persalinan Gratis untuk Ibu-ibu Hamil
Halo
Dinas Kesehatan, saya mau bertanya terkait dengan pelayanan untuk ibu
bersalin tahun 2011, apakah benar digratiskan pada setiap rumah sakit
seperti yang diberitakan di media masa dan elektronik? Apakah ada
persaratannya Pak? Terima kasih untuk jawabannya Pak.
Pengirim: +628136477xxxx
Jawaban:
Syaratnya tidak Memiliki Asuransi Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Menurut kebijakan Kementrian Kesehatan (kemenkes) tahun 2011 dijelaskan 1,40 persen ibu hamil diperkirakan mempunyai jaminan asuransi kesehatan (askes, jamsostek, jamkesmas). Kemudian 2,60 persennya ibu hamil ditanggung oleh program jaminan persalinan.
Selanjutnya ibu yang akan melahirkan bisa di rumah sakit yang bekerja sama dengan program jampersal (di kelas tiga) atau PKM dengan perawatan atau bidan praktik swasta yang bekerja sama. Syarat untuk persalinan gratis bagi mereka yang tidak memiliki jaminan di atas dan mempunyai kartu tanda penduduk. Adapun pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Drg Chandra Rizal MSi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam
------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Sekolah Lama Tidak Bisa Berikan NISN
Halo
Diknas, anak saya pindah sekolah saat naik ke kelas dua sekolah dasar.
Setelah
beberapa waktu, sekolah yang baru meminta kartu NISN yang seharusnya
diberikan pihak sekolah lama (pihak yang mendaftarkan anak tersebut ke
Diknas). Sewaktu saya menanyakan ke sekolah yang lama, mereka tidak bisa
memberikannya dengan alasan kartu itu tidak ada pada mereka. Saya
khawatir anak saya tidak bisa ikut ujian nasional nantinya? Apakah sah jika mendownload sendiri NISN via internet? Bagaimana solusinya Pak? Terima kasih.
Pengirim: +62812703xxxx
Jawaban:
Data Siswa Ada pada Sekolah Lama
Terima
kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Data siswa
sebetulnya sudah ada di sekolah sebelumnya. Kemudian mengenai kartu
nomor induk siswa nasional (NISN) seharusnya dimiliki oleh siswa yang
bersangkutan itu dapat ditunjukkan sewaktu mengurus surat pindah. Untuk
mendownload melalui insternet sah dan bisa saja apabila aksesnya dapat
di buka.
Demikian penjelasan kami.
Drs Muslim Bidin MM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam
-----------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Kirim Handphone 'Blackmarket' via PT Pos Indonesia
Halo PT Pos Indonesia, apa kabar?
Kalau mau kirim sepuluh buah telepon genggam melalui pos apa bisa,
namun telepon seluler yang kami beli tidak memiliki kartu garansi, yang
ada kwitansi pembelian saja dari tokonya? Mohon penjelasannya Pak?
Terima kasih.
Pengirim: +628137232xxxx
Jawaban:
Layanan Kirim Handphone Berhenti Sementara
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Sejak bulan November 2010 lalu, kami belum bisa melayani pengiriman telepon seluler ke luar. Hal ini dikarenakan memorandum of understanding (MoU) antara PT Pos dengan pihak penerbangan belum selesai, artinya masih ada beberapa kesepakatan yang harus di penuhi antara kedua belah pihak. Untuk itu, apabila Anda ingin mengirimkan paket telepon seluler untuk sementara bisa menggunakan jasa pengiriman lain. Saat ini, pihak kami juga masih menunggu perkembangan MoU tersebut. Demikian penjelasan dari kami.
Muhammad Firdaus
Staf Pemasaran PT Pos Indonesia Kantor Pos Batam Centre