Jumat, 12 Juni 2026

Public Service

Ada Pungli Pass Masuk di Pelabuhan Punggur

Pungli Pass Masuk di Pelabuhan Punggur

Tayang:

Laporan Candra P. Pusponegoro Wartawan Tribunnews Batam

Pertanyaan:

Pungli Pass Masuk di Pelabuhan Punggur

Halo Pemko Batam, kami mau menanyakan apakah ada Perda yang mengatur untuk pass pengantar penumpang di pelabuhan, soalnya di Pelabuhan Punggur saya dipungut bayaran untuk pass pengantar? Saya tanya passnya kepada petugas, dianya berkelit dan mengatakan tidak ada.

Pertanyaannya apakah memang seperti itu aturannya? Kemudian pass penumpang sering dipungut melebihi ketentuan, di pass tertera Rp 5.000 tapi di pungut Rp 7.000 dan Rp 8.000. Terima kasih Tribun atas bantuannya.
Pengirim: +628136337xxxx

Jawaban:
Pengelola Harus Melakukan Tindakan Tegas

Terima kasih atas pertanyaan yang sudah Anda ajukan kepada kami. Mengenai pass pelabuhan diatur oleh pengelola pelabuhan masing-masing. Sebagai masyarakat yang tertib, Anda sudah melakukan peran yang benar dan baik untuk menanyakan kepada petugas di pelabuhan sana. 

Menurut hemat kami, apabila pemugutan pass pelabuhan menyalahi aturan maka hal tersebut bisa dikategorikan ke dalam pungutan liar atau pungli. Untuk itu, pihak pengelola pelabuhan harus menindak kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan selalu melakukan pengawasan, kontrol, dan memonitor semua lini. 

Kami sarankan calon penumpang kapal agar membeli tiketnya di loket yang resmi, bukan membeli di atas kapal melalui calo. Sebab sesuai Undang-Undang dengan membeli tiket resmi, Anda akan mendapatkan kupon Jasa Raharja yang bisa mengcover asuransi perjalanan Anda. Demikian penjelasan dari kami, semoga bisa menjadikan koreksi bagi pihak-pihak yang menyalahi aturan.

Drs Yusfa Hendri MSi
Kabag Humas Pemko Batam 

--------------------------------------------------------------------

Pertanyaan: 
Tanya Rapor, Guru Tampar Muridnya

Assalamu'alaikum. Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, saya sebagai wali murid Kelas V SD Negeri 006 Tiban Koperasi merasa tidak puas atas seorang guru yang main tangan alias menampar anak saya. Dan saya sudah melaporkan hal tersebut kepada kepala sekolah tetapi guru tersebut masih berada di wilayah sekolah.

Saya bertanya kepada wali murid yang anaknya diperlakukan demikian karena hanya menanyakan masalah buku rapor malah ditampar. Apakah begitu caranya seorang pendidik menyikapi permasalahan? Mohon ditindaklanjuti, terima kasih atas bantuannya?
Pengirim: +628127016xxxx

Jawaban:
Guru Harus Sabar, Bijaksana dan Ramah

Terima kasih atas pertanyaan yang sudah Anda ajukan kepada kami. Sebagai seorang pendidik atau guru yang baik harus memiliki sifat atau sikap yang baik, lembut dan bermartabat. Sehingga bisa memberikan leadership bagi lingkungan sekitar dan anak didiknya.

Pendidik harus mampu memiliki jiwa yang dinamis, estetis, logis, praktis, dan tidak kaku. Apabila ada persoalan harus bisa menyelesaikan dengan kepala dingin dan tidak sembarangan dalam bertindak. Untuk itu, kami akan memanggil kepala sekolah, guru atau siswa yang bersangkutan untuk mengetahui duduk persoalannya. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Drs Muslim Bidin MM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam

-----------------------------------------------------------------------

Pertanyaan: 
Bayar Pajak STNK Apa Bisa Balik Nama?

Kepada Yth Bapak Kasi BPKB Samsat Batam, saya mau bertanya Pak? Bisa apa tidak membayar pajak motor langsung balik nama? Kalau bisa apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi? Terima kasih atas jawabannya? 
Pengirim: +628136440xxxx

Jawaban:
Perpanjangan STNK Dianjurkan Balik Nama

Terima kasih atas pertanyaan yang sudah Anda berikan kepada kami. Untuk proses balik nama kepemilikan sepeda motor memang dianjurkan. Sehingga masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak ke kantor Samsat bisa melakukan proses perubahan atau balik nama saat itu juga.

Adapun mengenai persyaratannya harus menyerahkan BPKB, STNK, KTP asli. Apabila kendaraan tersebut belum atas nama dirinya maka perlu dengan pembuktian akta jual beli, kwitansi pembelian dan KTP asli dari pemilik kendaraan yang lama. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

AKP Sarbini
Kasi Pelayanan BPKB Samsat Kota Batam

--------------------------------------------------------------------------

Pertanyaan: 
Retribusi Sampah Batam Kota Apa Sesuai Perda?

Selamat pagi Dinas Kebersihan, saya ingin menanyakan mengenai masalah retribusi sampah pedagang kaki lima wilayah Batam Kota. Kontraktor mana dan berapa besar uang iuran. Karena kami tiap hari di pungut Rp 2.000 dengan perincian Rp 1.000 uang jasa pengangkutan sampah dan Rp 1.000 untuk retribusi. Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628127031xxxx

Jawaban: 
Kutipan Rp 2.000 Sesuai Surat Izin Dinas Kebersihan

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Sesuai dengan surat izin nomor 898/dkp-pp/ijin.pk/xi/2010 pengutipan yang direkomendasikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 2.000. Teknisnya adalah Rp 1.000,- disetorkan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Batam. Sedangkan pungutan Rp 1.000,- untuk biaya pengangkutan sampah. Perlu Anda ketahui bahwa CV Hottong hanya ditunjuk untuk wilayah kecamatan Batam Kota dan Sei Beduk.

Petugas yang mengutip pungutan kepada pedagang kaki lima (PKL) disertai dengan baju seragam yang lengkap dan diberi tanda pengenal. Untuk, itu kami mengimbau kepada warga untuk membayar restribusi sesuai dengan karcis yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Apabila jawaban ini dirasa belum lengkap, silakan Anda menghubungi kami di nomor 081-364784567. Demikian penjelasan dari kami. 

Dorlin
Direktur CV Hottong Batam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved